13.7 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Dua Terlapor Perambah Hutan di Lae Pondom Masih Diproses di Polres Dairi

Sidikalang, MISTAR.ID

Terkait perambahan hutan Lae Pondom Sumbul Dairi Sumatera Utara hingga kondisi kerusakan kritis, dua orang warga Kabanjahe Tanah Karo terlapor dan sudah tahap penyidikan Polres Dairi Daerah Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, Kamis (30/6/22) membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia menjelaskan, kedua orang itu berinisial RJS (56), TS (45) dan dijerat melakukan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dan mengakibatkan kerusakan lingkungan oleh itu kini Polres Dairi sedang meningkatkan status tahap penyidikan seusai digelar perkara.

Ancaman hukuman kedua terlapor, menurut Kasat Reskrim maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf b atau Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 36 Yo Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dalam Pasal 24 ayat (5) Yo Pasal 109 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.

Baca juga: Hutan Lae Pondom Dairi Kritis

Dia menjelaskan bahwa dalam kegiatan penyidikan yang dilakukan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dairi, akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak UPT Kesatuan Pengelola Hutan( KPH XV) Kabanjahe dan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan sebagaimana sudah dilakukan juga dalam tahap penyelidikan sebelumnya.

Penyidikan juga merupakan uupaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Dairi sehingga diperlukan langkah dan tindakan secara terintergrasi antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Hal ini, kata dia, sesuai amanat Pasal 5 dan Pasal 8 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, yang telah direspon Bupati Dairi dengan menerbitkan surat keputusan Bupati Dairi Nomor : 504 / 522 / VI / 2022, tanggal 10 Juni 2022 tentang pembentukan tim terpadu pencegahan daan pemberantasan perusakan hutan Lae Pondom dan hutan Dolok Tolong di Kabupaten Dairi.

Secara terpisah, isu beredar di kalangan warga masyarakat Sumbul, bahwa pengusaha (cukong) kayu ilegal olahan sinsaw dari dalam kawasan hutan wilayah Lae Pondom dan Desa Dolok Tolong Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Sumatera Utara disebut bermarga Nadeak beralamat di Desa Perjuangan Kecamatan Sumbul.

Informasi dihimpun wartawan, sebutan Marga Nadeak seorang cukong atau pengusaha kayu ilegal sudah tergolong tenar di tengah masyarakat Sumbul, karena diduga Marga Nadeak tersebut sudah lama menjadi pengusaha kayu ilegal dan diakui tidak pernah tersentuh hukum di wilayah Desa Dolok Tolong, Desa Barisan Nauli dan Desa Perjuangan Kecamatan Sumbul.

Baca juga: Ini Dia Jejak Cukong Kayu Ilegal di Kawasan Hutan Dairi

Sejumlah sumber yang tidak mau ditulis namanya menyebutkan, bermarga Nadeak itu diketahui mempekerjakan puluhan orang sebagai operator sinsaw di dalam kawasan hutan di daerah dimaksud untuk melakukan penebangan dan mengolah kayu beragam ukuran dan jenis, seperti papan dan lainnya untuk keperluan pembangunan rumah, bahan baku pertukang kayu, serta ke pengusaha panglong.

Kuat dugaan puluhan mesin sinsaw milik Nadeak diberikan kepada puluhan pekerjanya di kawasan hutan khususnya kawasan hutan di 3 desa , yakni Desa Dolok Tolong, Barisan Nauli dan Perjuangan.

Untuk mengeluarkan kayu olahan sinsaw dari dalam hutan ke tempat penumpukan juga daerah bebas dimasuki mobil, pekerja tukang pikul disediakan sekaligus tukang muat kayu ke truk. Dikatakan, untuk mengeluarkan kayu pakai truk dan keluar pada malam hari langsung diantar ke sejumlah panglong langganannya di seputaran Dairi.

“Tapi tidak pernah tersentuh hukum, bebasnya terus,” kata sumber yang layak dipercaya. (manru/hm09)

Related Articles

Latest Articles