Dua Satpam D’Red KTV Divonis 11 Bulan Penjara karena Halangi Penggerebekan Narkoba

Dua satpam Diskotek D'Red KTV saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Istimewa)
Medan, MISTAR.ID
Hendra Irawan dan Ari Afrizal, dua satpam Diskotek D'Red KTV Medan di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, divonis 11 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menghalangi polisi yang sedang menggerebek kasus narkoba di tempat hiburan tersebut.
Vonis itu dibacakan majelis hakim PN Medan yang diketuai Muhammad Kasim di Ruang Sidang Cakra 7 pada Rabu (12/11/2025) sore.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 11 bulan, dikurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa,” ucap Kasim saat membacakan amar putusan.
Hakim menyebut, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU).
“Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa menghambat anggota kepolisian dalam melakukan pengintaian terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Keadaan meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Kasim.
Mendengar vonis tersebut, para terdakwa dan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya, JPU Erning Kosasih juga menuntut para terdakwa masing-masing 11 bulan penjara. Dengan demikian, putusan hakim bersifat conform atau sama dengan tuntutan JPU.
Diketahui, para terdakwa menghalangi anggota kepolisian dari Polda Sumut saat hendak menggerebek dan menangkap seorang wanita bernama Rabiah Diana Sari alias Tata, yang diduga menjual pil ekstasi di D'Red KTV pada 15 Mei 2025 lalu.
Sebelum penggerebekan sekitar pukul 21.40 WIB, polisi lebih dahulu melakukan penyamaran. Namun ketika hendak masuk ke dalam diskotek, para terdakwa menahan dan menghalau meski telah ditunjukkan surat tugas resmi.
Antara para terdakwa dan polisi sempat terjadi dorong-dorongan. Akhirnya, polisi berhasil masuk dan menangkap Tata. Saat itu, petugas menemukan serta menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dan satu unit handphone merek iPhone. (hm25)




















