10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dua Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan 9 Siswa di Labuhanbatu Dibekuk

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Dua orang pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap 9 orang siswa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) dibekuk Petugas Polres Labuhanbatu.

Kedua pelaku yakni seorang karyawan swasta inisial KN, warga Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara dan seorang Guru inisial PH alias Aseng, warga Dusun Stasiun Desa Adian Torop Kecamatan Aek Natas Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu mengatakan kejadian dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap siswa itu terjadi di beberapa lokasi di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jam’iyatul Washliyah Adian Torop Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.

“Termasuk di dalamnya adalah Kantor Guru sekolah MTS Al Washliyah Adian Torop, Kantin Sekolah MDTA Adian Torop dan Aula Sekolah MTDA Adian Torop,” terangnya didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu di halaman Mapolres Labuhanbatu, Senin petang (29/5/23).

Dikatakan Kapolres, kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2020 hingga Minggu, 21 Mei 2023, antara rentang waktu pukul 13.30 WIB hingga 14.00 WIB. “Korban dalam kasus ini terdiri dari 6 orang siswa MDTA Adian Torop dan 3 orang siswa MTS Al Washliyah Adian Torop,” jelasnya.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Beri Sanksi ke SPBU yang Salahgunakan BBM Subsidi di Labuhanbatu

Dijelaskan Kapolres, modus yang digunakan kedua tersangka memanggil para korban saat situasi sepi dan tidak ada orang lain dengan alasan untuk mengusuk tersangka. Kemudian, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap para korban.

“Setelah perbuatan itu dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun,” ujar Kapolres.

Selain itu, terdapat sejumlah saksi yang terdiri dari Guru-guru Sekolah MDTA Adian Torop, Guru MTS Al Washliyah Adian Torop dan orang tua siswa MDTA Adian Torop.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk KTP dan Kartu Keluarga milik tersangka, SK tentang pengangkatan kepala pada Madrasah Al Washliyah, serta baju para korban yang dipakai saat tersangka melakukan perbuatan cabul.

Baca juga : Dugaan Surat Tanah Palsu, Polda Sumut Asistensi Penyidik Polres Labuhanbatu

“Serta hasil visum et repertum dari RSUD Rantauprapat juga mendukung adanya tanda-tanda bekas kemerahan di daerah anus yang kemungkinan terjadi akibat trauma benda tumpul,” ungkap AKBP James H Hutajulu.

Akibat perbuatan itu, sambung Kapolres, kedua tersangka dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau pasal 6 Huruf C UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana.

“Dengan pengungkapan kasus ini, berharap dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi contoh bahwa tindakan kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi, dan juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Kapolres. (mtr/hm18)

Related Articles

Latest Articles