Dua Pelaku Curat di Siantar Ditangkap, Ponsel Curian Dijual untuk Beli Sabu

Kedua pelaku diamankan pihak kepolisian (foto: ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Tim Opsnal Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan warga. Kedua tersangka diringkus di sebuah penginapan pada Selasa malam (28/4/2026), setelah sempat buron selama tiga pekan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MRS alias K (20), warga Jalan Kabu-kabu, dan JCS alias A (19), warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut menimpa seorang pemilik bengkel tambal ban berinisial WAN (51) di Jalan Rakutta Sembiring pada Selasa dini hari, 7 April 2026.
Saat kejadian, korban yang sedang berjaga merasa lelah dan tidak sengaja tertidur di kursi. Di sampingnya, ia meletakkan dua unit ponsel, yakni Vivo Y21 dan Xiaomi Redmi.
"Sekitar pukul 00.30 WIB, korban dibangunkan warga yang melintas karena melihat gelagat mencurigakan dari orang tak dikenal. Saat dicek, kedua ponsel milik korban sudah hilang," ujar AKP Martua Manik kepada Mistar.id, Sabtu (2/5/2026).
Meski sempat melakukan pengejaran hingga ke Jalan Ahmad Yani, korban kehilangan jejak para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.700.000 dan langsung melapor ke Polsek Siantar Martoba.
Berbekal laporan polisi bernomor LP/B/53/IV/2026, Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, SH, bersama tim opsnal melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Selasa malam (28/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku di halaman Penginapan Pulo Gumba, Jalan Rakutta Sembiring. Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah hitam tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.
Dalam interogasi di Mapolsek, kedua pelaku mengakui telah merencanakan aksi tersebut sejak Senin malam dengan cara berkeliling kota untuk mencari sasaran yang lengah.
Ironisnya, ponsel yang bernilai jutaan rupiah tersebut dijual dengan harga sangat murah. Vivo Y21 dijual kepada pria berinisial S seharga Rp420.000, sedangkan Xiaomi Redmi dijual kepada pria berinisial J seharga Rp450.000.
"Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan pelaku, telah habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta kebutuhan makan dan minum," tambah Kapolsek.
Meski belum pernah dihukum sebelumnya, kedua pemuda tersebut mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di wilayah Pematangsiantar.
"Saat ini kedua tersangka telah ditahan. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," tutupnya.
BERITA TERPOPULER






















