13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Dua Kurir Sabu 6 Kg Dihukum 18 Tahun Penjara di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Dua orang terdakwa yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kg, yaitu TM Ridhasa alias Tomy dan Dudy Iskandar alias Jul dihukum pidana penjara selama 18 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (26/10/23).

Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TM Ridhasa alias Tomy dan terdakwa Dudy Iskandar alias Jul oleh karena itu penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” terang Ketua Majelis Hakim, Phillip Mark Soentpiet, di ruang sidang Cakra 5 PN Medan.

Baca juga: Pria dari Aceh Ini Terancam Dihukum Mati Akibat Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional

Dijelaskan Philip, bahwa hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelasnya. (deddy/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles