Medan, MISTAR.ID
Laporan Praktisi Hukum terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang dilakukan eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dinilai ‘berjalan di tempat’ alias mandek.
Pasalnya, laporan yang disampaikan sejak tanggal 14 September 2023 lalu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari KPK.
Andris J Tarihoran selaku pelapor sempat dihubungi oleh pihak KPK untuk melengkapi berkas pelaporan sebagai bukti tambahan pada 20 September 2023 lalu.
Baca juga: Kasus Rapidin Simbolon, Mahasiswa Duga Kejatisu Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Praktisi Hukum itu mengatakan, KPK akan mengirimkan surat resmi permintaan dokumen tersebut kepada dirinya. Namun, Andri mengungkapkan sampai saat ini surat tersebut tak kunjung dikirimkan.
“Belum ada surat resmi permintaan dokumen bukti tambahannya dari KPK bang,” ungkapnya saat dikonfirmasi mistar.id melalui telepon seluler, pada Kamis (26/10/23).
Dengan begitu, Andris menyatakan, akan kembali mendatangi KPK untuk mempertanyakan hal itu dan kejelasan tindak lanjut dari pelaporannya tersebut.
Baca juga: Respons Aksi Mahasiswa, Kejatisu: Rapidin Simbolon Pasti Dipanggil
“Rencana nanti pas ke Jakarta (KPK) baru saya pertanyakan bang. Belum dijadwalkan kapan (untuk ke Jakarta),” tandasnya. (deddy/hm16)