Divonis Empat Tahun Penjara Kasus Suap Proyek, Begini Respons Mantan Bupati Langkat TRP

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), saat diwawancarai seusai mendengarkan pembacaan putusan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), merespons vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan kepadanya. Mata politisi Partai Golkar itu tampak berkaca-kaca seusai mendengar vonis, Selasa (2/12/2025) sore.
Saat diwawancarai awak media di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, TRP mengatakan pertimbangan hakim dalam putusan hakim telah sesuai dengan realitas sebenarnya.
"Tidak ada (yang ingin disampaikan). Sesuai apa yang sudah dibacakan majelis hakim itulah fakta sebenarnya semua," katanya dengan mata berkaca-kaca.
Mantan Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Langkat itu mengaku belum menentukan sikap mengenai apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan.
"Nanti kita pikir-pikir (selama tujuh hari sesuai kententuan undang-undang)," ujar TRP sembari meninggalkan wartawan.
Sementara itu, abangnya bernama Iskandar Perangin-angin yang juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara menilih untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan.
"Enggak ada," kata Iskandar singkat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan vonis kepada TRP dan Iskandar empat tahun penjara serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, hakim juga membebankan TRP membayar uang pengganti (UP) suap yang telah diterimanya senilai Rp61,1 miliar dengan mengompensasi dari uang yang telah dirampas oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp61,8 miliar sebagai pembayaran UP dari TRP. Sehingga, ada kelebihan senilai Rp712 juta lebih yang diharuskan dikembalikan JPU kepada TRP.
Sedangkan Iskandar dihukum hakim membayar UP sebesar Rp7,2 miliar dengan mengompensasi dari uang yang telah dirampas oleh JPU sebanyak Rp7,2 miliar sebagai pembayaran UP dari Iskandar.
Mereka dinyatakan telah terbukti bersalah menerima suap pengamanan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp68,4 miliar sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun dakwaan kumulatif kesatu dimaksud, yakni Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 15 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dakwaan kumulatif kedua tersebut Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (hm25)
NEXT ARTICLE
Desa Pantai Gemi Stabat Kembali Dilanda Banjir




















