14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Disuruh Antarkan Sabu ke Polisi, Warga Medan Barat Diadili

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Suhardi alias Ardi (32) warga Jalan Karya Damai Gang Ayem No 33, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa jalani persidangan pertama usai diamankan pihak kepolisian karena menjadi kurir sabu.

Dalam persidangan, Jaksa Penutut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari Panjaitan dalam dakwaannya menuturkan bahwa pada hari Sabtu 30 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB, dimana sebelumnya saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Nadapdap dan saksi Haryono Suprapto (masing-masing anggota Polrestabes Medan) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya yang memperjualbelikan Narkotika dengan sebutan sabu yaitu Ukem (dalam penyelidikan).

Baca juga:Bawa 6 Kg Sabu dari Asahan, Pria 22 Tahun Divonis 12 Tahun Penjara

“Kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan mengetahui nomor Handphone Ukem tersebut. Lanjutnya, para saksi menghubungi Ukem dan menyaru sebagai pembeli lalu memesan sabu seberat 75 gram,” kata Jaksa.

Usai sepakat dengan Ukem, para saksi menunggu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat menunggu kedatangan Ukem untuk mengantarkan sabu tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Suhardi als Ardi mendatangi para saksi dan mengatakan untuk mengantar sabu atas suruhan Ukem, lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan disita barang bukti berupa dua bungkus plastik besar Narkotika dengan sebutan sabu yang setelah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 75 gram, satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio BK 6888 UC warna hitam dan satu unit Handphone Nokia warna hitam.

“Setelah diinterogasi, terdakwa mengatakan bahwa di rumah juga masih ada sabu yang lain. Atas keterangan tersebut, para saksi melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Jalan Karya Damai Gang Ayem No 33, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip Narkotika dengan berat bersih 25 gram, satu buah timbangan digital, dan satu bungkus plastik klip kosong,” sebut Jaksa.

Baca juga:Tiga Pria Pemilik Sabu Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Terdakwa beserta barang bukti pun dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (iskandar/hm06).

 

 

Related Articles

Latest Articles