13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Dihukum 10 Tahun Korupsi Rp202 M di Bank Sumut, Eks Petinggi MNC Ditahan di Rutan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) sudah mengeksekusi Andri Irvandi  Direktur Capital Market MNC  ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk  menjalani hukuman 10 tahun penjara karena perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp202 miliar di Bank Sumut.

Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan kepada wartawan, Selasa (13/9/22) membenarkan telah mengeksekusi putusan MA yang menghukum terpidana korupsi Andri Irvandi. “Eksekusi telah dilaksanakan. Dieksekusi di Rutan Tanjung Gusta,” kata Yos.

Sedangkan pembayaran Uang Pengganti( UP) kerugian negara sebesar Rp1,2 M masih dalam proses.

Diketahui, Mahkamah  Agung (MA) menguatkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Andri Irvandi (52) selaku Direktur Capital Market MNC 10 tahun penjara karena diyakini korupsi yang merugikan keuangan negara Rp202 miliar di Bank Sumut.

Baca juga:3 Terdakwa Korupsi Bank Sumut KCP Galang Divonis 13 Tahun Penjara

Majelis hakim diketuai Dr H Suhadi SH MH dalam amar putusannya tertanggal 12 Oktober 2021 antara lain menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi l (terdakwa Andri Irvandi SH MBA) dan pemohon kasasi ll (penuntut umum pada Kejaksaan Negeri / Kejari Medan)

“Iya, benar. Putusan kasasi atas nama Andri Irvandi sudah keluar dan terakses di SIPP PN Medan,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan.

Sedangkan sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan berjumlah 5 orang diketuai Sriwahyuni tertanggal 11 November 2020 lalu menyatakan Andri Irvandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU bersama Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut (berkas terpisah dan belum keluar putusan kasasinya-red), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua pertama JPU.

Yakni terkait pembelian surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut seolah memiliki prospek (keuntungan) yang sebelumnya digadang-gadang merugikan keuangan negara Rp202 miliar.

Baik Andri Irvandi maupun Maulana Akhyar Lubis diganjar 10 tahun penjara dan dipidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Bedanya, terpidana Andri dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.286.750.000.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. BIla nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Maulana Akhyar Lubis juga oleh majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara menghukumnya membayar UP sebesar Rp514 juta subsidair 2 tahun penjara.

Baca juga:Polda Sumut Belum Ungkap Kasus Raibnya Uang Nasabah Bank Sumut

Oleh majelis hakim pada PT Medan Dr Erwin Mangatas Malau juga mengubah besaran pidana dendanya. Dari semula Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara mengutip dakwaan JPU Hendri Edison Sipahutar dan Robertson, bermula dari terjadinya kesulitan finansial di anak perusahaan Columbia Group tersebut di tahun 2017. Intinya, pemasukan perusahaan lebih kecil dibandingkan biaya operasional perusahaan.

Untuk menyiasati situasi tidak menguntungkan tersebut, Leo Chandra sebagai Komisaris Utama kemudian berniat menjual surat berharga dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) milik PT SNP Finance tersebut dipercayakan kepada Donni Satria (masih menjalani masa hukuman), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.

Untuk penjualan MTN, Donni kemudian melakukan kerjasama dengan pihak MNC Sekuritas. Sedangkan di tahapan negosiasi, Donni Satria berurusan dengan Dadang Suryanto, selaku Direktur Investment Banking MNC Sekuritas dengan anggotanya Bambang Rudy Sutiawan (Head of Investment Banking PT MNC Sekuritas) dan terdakwa Andri Irvandi (Direktur Capital Market MNC Sekuritas).

Terdakwa Andri juga dibantu anggotanya Arif Effendy (Pemimpin Divisi Fixed Income). Sampai akhirnya tersusunlah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN tersebut.

Namun penuntut umum ‘mencium’ aroma tidak sedap di balik skandal penjualan TMN tersebut.

Dokumen-dokumen yang akan ditawarkan terdakwa Andri Irvandi ke PT Bank Sumut, dalam hal ini Maulana Akhyar Lubis selaku pemimpin di Divisi Treasure (terdakwa pada berkas terpisah, red) dipoles sedemikian rupa seolah memiliki prospek menjanjikan untuk ditanamkan investasi.

Di pihak lain, terdakwa Maulana Akhyar Lubis tidak mengkroscek kebenaran dari dokumen-dokumen surat berharga tersebut.

Baca juga:Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Raibnya Uang Nasabah Bank Sumut

Dalam perkara aquo, tim JPU dari Kejati Sumut juga menjerat kedua terdakwa dengan UU Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Terdakwa Andri Irvandi disebutkan ada menerima uang tidak sedikit dari dari PT SNP.

Terdakwa Maulana Akhyar Lubis disebut-sebut ada mendapatkan transfer uang patut diduga dari hasil kejahatan yakni sebesar Rp514 juta.

Beberapa petinggi di bank plat merah tersebut juga disebutkan ada menerima sejumlah uang. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles