17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Debt Collektor Tarik Truk Pedagang Sayur asal Pekanbaru di Siantar, Begini Penjelasan Kapolres

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang pedagang sayur asal Pekanbaru, Almi Sinaga (52) meminta aparat kelpolisian di Kota Pematang Siantar untuk menangkap sekelompok orang diduga debt collector yang bawa kabur truk Mitsubishi Colt Diesel miliknya.

Almi Sinaga menduga, sekelompok orang yang membawa paksa truk Mitsubishi Colt Diesel miliknya, atas suruhan perusahaan pembiayaan leasing. Penarikan truk itu terjadi saat melintas di Jalan Sangnawaluh, komplek bisnis Mega Land, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

“Mereka awalnya pura-pura melihat nomor rangka truk, tapi kuncinya dirampas dari tangan sopir saya. Sopir saya juga disikut dan kunci diambil paksa,” ujar Almi dihubungi, Selasa (7/3/23).

Baca Juga: Polres Siantar Tindak Lanjuti Masalah PBB Kedaluwarsa, Henry Sinaga: Kita Sudah Terima SP2HP

Terkait truk ini, Almi Sinaga mengakui telah menunggak angsuran sekitar 3 bulan. Baik Almi dan pihak leasing pun ada membuat kesepakatan tunggakan kredit akan dibayar usai masalah kecelakaan truk dituntaskan lebih dahulu.

“Saya sudah jelaskan dan tunjukan video, tiga kali truk saya kecelakaan, sehingga memohon waktu supaya cicilan ditunda dan akan segera saya bayarkan jika sudah menyelesaikan masalah kecelakaan truk,” ujar Almi.

Dari bukti Surat Terima Laporan Polisi yang diterima Almi Sinaga, kejadian penarikan truk Mitsubishi Colt Diesel BM 8068 JU itu terjadi tanggal 24 Januari 2023 dan kasusnya dilaporkan ke polisi tanggal 22 Februari 2023, dengan unsur pidana laporan pencurian.

Baca Juga: Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja Nyaris Ricuh, Kasat Intel Polres Siantar Terjepit

Masih kata Almi, setelah truk ditarik, dia mendatangi kantor leasing di Pekanbaru dan disarankan untuk membayar tunggakan kreditnya. Namun Almi merasa telah dipermainkan, kaena diawalnya pihak perusahaan hanya meminta tunggakan 3 bulan dibayarkan.

“Saya terpaksa pinjam uang kemana-mana untuk membayar tunggakan kredit, awalnya 3 bulan, belakangan dan diminta bayar jadi 5 bulan, setelah uangnya ada saya malah diminta membayar Rp400 juta,” kata Almi.

Truk itu kata Almi dikredit dengan uang muka Rp120 juta dan cicilan per bulan sekitar Rp11 juta, dan cicilan sudah dibayar 16 bulan.

Baca Juga: Survei Ombudsman, Polres Siantar Terendah Kelima Pelayanan Publik di Sumut

“Saya malah disuruh bayar Rp400 juta untuk truk yang sudah saya cicil 16 bulan, dengan uang muka Rp120 juta, saya menunggak karena mengalami musibah,” ujarnya.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando dikonfirmasi, Selasa (7/3/24) menjelaskan, hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya. tidak ada dilakukan penarikan paksa terhadap satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi BM 8068 JU.

“Sementara hasil lidik tidak ada ditarik paksa. Karena ada berita acara penyerahanan yang di tandatangani. Saat ini (laporan-nya) sedang proses penyelidikan,” pungkasnya. (Hamzah/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles