Polisi kemudian memboyong Erwin ke Polres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, Erwin mengakui perbuatan melakukan pencurian tersebut.
“Tersangka melakukan pencurian tersebut hanya sendiri. Saat melakukan pencurian, tersangka memanjat dingding rumah tempat laundry itu ke atap lantai dua,” beber Delianto.
Sesampainya di lantai dua, dia lalu memjebol atap seng dan asbes rumah tersebut dan selanjutnya turun ke lantai satu.
Di dalam rumah itu, Erwin kemudian mencari kunci sepeda motor itu dan menemukanya. Selanjutnya dia membongkar pintu rumah agar bisa keluar membawa sepeda motor tersebut.
Baca Juga:Â Diduga Mencuri, Adik Anggota DPRD Sibolga Didatangi Warga
Satu persatu sepeda motor tersebut dikeluarkan lalu disembunyikan.
Selanjutnya, 1 unit sepedamotor itu dipakai untuk melarikan diri ke Medan sebelum kembali ke Balige.
“Saat ini, kedua sepeda motor hasil curian tersangka berhasil disita dan sudah diamankan di polres Taput,” jelas Delianto.
Atas perbuatannya, Erwin Hutapea ditahan di Polres Taput dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukunan 7 tahun penjara. (Fernando/hm22)