15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Cabuli Gadis Warga Siantar, Pria Asal Simalungun Ditangkap

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satreskrim Polres Kota Pematangsiantar meringkus seorang pria FDM (23) warga Huta V Simpang Karang Anyer Keluraham Dolok Marlawan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Senin (29/3/21) sekira pukul 01.40 WIB.

Tertangkapnya FDM lantaran laporan dari keluarga korban pencabulan, sebut saja Melati (19) yang berdomisili di Kelurahan Tomuan Kota Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi, Senin (29/3/21) mengatakan, tertangkapnya FDM setelah adanya laporan masuk ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: 195/III/ 2021/ SU / STR Tertanggal 29 Maret 2021.

“FDM sudah kita amankan untuk dimintai keterangan atas perbuatannya, dan dua orang saksi juga telah kita mintai keterangannya,” ujar AKP Edi Sukamto. Dijelaskan Esi Sukamto bahwa pada, Minggu (7/3/21), korban mendapat chattingan dari pelaku melalui WhatsApp (WA), jika pelaku akan datang ke rumah korban.

Baca Juga:Anak 12 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Talun Kenas

Tiba di rumah korban, pelaku masuk ke dalam rumah dan duduk di ruangan tamu. “Setelah pelaku datang ke rumah korban, korban di ajak pelaku masuk ke dalam kamar korban dan melalukan hubungan badan,” katanya lagi.

Selain mengajak korban berhubungan intim, FDM ternyata berlaku kasar, memaksa korban dengan cara menarik tangan, dan menutup mulut korban sambil mengancam keselamatan korban.

“Korban sempat diancam pelaku. Pelaku bilang kepada korban, “Ku bunuh nanti kau kalau tidak mau”. Korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan dari pelaku,” ucapnya kembali.

Baca Juga:Miris! Siswi SMP Dicabuli Bapak Tuanya Hingga Hamil

Sebelum niat jahat pelaku terkabulkan, pelaku lagi-lagi menyakiti korban dengan menendang kaki korban, lalu membawanya ke kamar tidur korban. Disanalah pelaku mencabuli korban.

Atas perbuatan pelaku, dikatakan Edi Sukamto lagi, korban tidak terima serta mengalami taruma hingga melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pematangsiantar.

“Setelah ada laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku. Untuk pelaku dipersangkakan Pasal 285 atau Pasal 293 KUHPidana tentang pemerkosaan atau perbuatan cabul terhadap perempuan yang belum dewasa,” pungkasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles