14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Branch Manager MS Glow Clinic Medan Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Rahmayani Amir menuntut Branch Manager CV MS Glow Clinic Medan Boy Satria selama 1 tahun 9 bulan pidana penjara. Terdakwa dituntut dalam perkara penggelapan uang perusahaan senilai Rp106.296.600.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan, JPU menilai bahwasanya perbuatan terdakwa dalam perkara ini melanggar Pasal 374 KUHP.

“Menuntut terdakwa Boy Satria dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan,” sebut JPU di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/3/23).

Baca Juga:Polisi Endus Penggelapan Pajak di Samsat Pangururan Capai Milyaran Rupiah

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, merugikan uang perusahaan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan Kantor CV MS Glow Clinic Medan yang beralamat di Jalan Kapten Patimura No 131 Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara itu, bergerak di bidang Klinik Kecantikan.

Terdakwa Boy Satria bekerja di CV MS Glow Clinic Medan sejak bulan Februari 2022 sebagai Branch Manager (Kepala Cabang) berdasarkan kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), yang tugas dan tanggung jawabnya menyetorkan uang kas atas pendapatan harian di Klinik CV MS Glow Clinic Medan ke bank, mengontrol kelancaran operasional Klinik CV MS Glow Clinic Medan, dan mengatur jadwal karyawan shift, off dan cuti.

Baca Juga:Dugaan Penggelapan Uang Ratusan Juta, Distributor Pupuk Bersubsidi Dilapor ke Polres Dairi

Kemudian, pada tanggal 5 Desember 2022, dilakukan audit Internal di Klinik CV MS Glow Clinic Medan oleh saksi Nur Cahyadi, saksi Indri Puspita Sai dan saksi Novia Tesalonika Siregar, dikarenakan ditemukan adanya uang pendapatan harian klinik kecantikan CV MS Glow Clinic Medan sebanyak Rp106.296.600, distorkan terdakwa Boy Satria ke rekening perusahaan.

Adapun cara terdakwa Boy Satria melakukan penggelapan uang pendapatan harian klinik kecantikan dengan mengambil uang pendapatan tunai harian sebelumnya yakni, sejumlah yang untuk membayar tagihan dari platform pinjaman online, pembayaran uang muka handphone dan kebutuhan sehari-hari.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles