13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Bos Judi Online Cemara Asri Abaikan Panggilan Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Meski kasus judi online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sudah masuk tahap sidik, namun bos judi terbesar di Sumatera Utara itu tak kunjung hadir dipanggil penyidik Polda Sumut.

“Kasus judi online di Kompleks Cemara sudah naik tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (19/8/22).

Hadi mengungkapkan, untuk penanganan kasus judi online di Kompleks Cemara masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai kafe warna warni, ketua RT, 3 orang satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.

Baca juga: Kapolda Sumut akan Kejar Bos Judi Online, AP Siap-siap Dijadikan DPO

“Melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik terhadap barang bukti serta CCTV yang ada di TKP,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik Polda Sumut telah memblokir 21 website judi online ke Kemenkominfo RI. Dikatakannya, Polda Sumut juga bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung bisnis judi online.

Hadi menuturkan, Polda Sumut telah mengirim surat panggilan kepada pemilik judi online Cemara Asri inisial ABK. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan penyidik kembali akan mengagendakan panggilan. Bahkan, meminta bantuan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction) dan penelusuran aset (asset tracing).

“Dalam kasus judi online ini dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP,” kata dia. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles