16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

BNN Sumut Gagalkan Pengiriman 36 Kg Sabu dari Malaysia

Medan, MISTAR.ID

Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang kurir yang membawa 36 Kg sabu-sabu di Perairan Lhoksukon, Aceh, Kamis (30/3/23) lalu.

Kabid Pemberantasan BNN Sumut Kombes Pol Sempana, mengatakan penangkapan terhadap A (26) warga IDI Tunong, Aceh, bermula adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman sabu-sabu dari Malaysia yang masuk ke Perairan Lhoksukon, Aceh.

“Dari laporan itu personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A di Perairan Lhoksukon, Aceh, beberapa waktu lalu,” katanya, Kamis (6/4/23).

Baca Juga:BNN Bekuk 8 Warga Iran, 319 Kg Sabu Disita

Setelah diamankan, Sempana mengungkapkan personel melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Alhasil dari pelaku ditemukan barang bukti sabu sebanyak 36 bungkus dengan berat mencapai lebih kurang 36 kg.

“Saat diinterogasi, A mengaku sebagai kurir untuk mengantarkan barang bukti sabu dengan upah perbungkusnya sebesar Rp5 juta,” ungkapnya untuk barang bukti sabu telah dilakukan pemusnahan.

Sambung dia, pihaknya masih mengembangkan kasus narkoba jaringan internasional ini. “Kasus peredaran narkoba ini terus dikembangkan. Terhadap pelaku A terancam hukum lebih dari 20 tahun penjara,” kata dia.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles