Medan, MISTAR.ID
Polsek Sunggal pekan depan akan melimpahkan berkas perkara sopir taksi online yang membacok penumpangnya dalam sebuah perkelahian yang terjadi di komplek Tasbih 2 Kecamatan Medan Selayang.
“Sudah lama itu kejadiannya (pertengahan Januari 2023). Pekan depan kita akan kirim berkas ke kejaksaan,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (4/2/23).
Chandra mengatakan, peristiwa diawali dengan cekcok, di mana pelaku diduga tersulut emosi hingga keduanya terlibat perkelahian.
Baca Juga:Polres Belawan Diminta Tangkap Penganiaya 3 Anak di Bawah Umur
“Kalau pastinya kita tidak tahu, keterangan tersangka selalu berubah-ubah kepada penyidik. Semuanya nanti terungkap di persidangan,” katanya.
Chandra mengatakan, pembacokan yang dilakukan Erwin Agus Ginting (46) terhadap Muhammad Nur (35) itu terjadi, Rabu (18/1/23). Awalnya, Nur yang merupakan seorang advokat atau pengacara memesan mobil yang dikemudikan pelaku melalui aplikasi taksi online (taksol) In Driver.
“Tujuannya ke komplek Tasbih 2. Setelah itu korban masuk ke dalam mobil dan duduk di bangku belakang,” jelasnya.
Baca Juga:Viral di Medsos, Pria Dianiaya dan Dirampok Puluhan Orang di Medan
Beberapa saat setelah mobil melaju, pelaku marah karena jalan yang diinginkan korban tidak sesuai dengan titik lokasi yang dipesan. Kemudian keduanya terlibat cekcok.
“Mungkin karena emosi, pelaku memukul korban. Pelaku lalu mengambil golok yang disimpan di bawah jok mobilnya hingga membuat korban melarikan diri,” ucapnya.
Pelaku kemudian mengejar korban hingga ke rumah temannya. Pergelutan terjadi, hingga akhirnya satpam komplek mengamankan pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada pelipis kiri dan luka gores di badan sebelah kanan.(ial/hm10)