11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Berkas Perkara Dangas Sihombing yang Tersandung Kasus Penadah Barang Curian Tak Kunjung Lengkap

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematang Siantar hingga kini masih melengkapi berkas perkara pengusaha jual beli barang bekas atau botot, Dangas Sihombing (62) yang tersandung kasus penadahan barang curian bangku besi taman kota aset Pemko Pematang Siantar, Senin (17/4/23).

Berkas tersebut dilengkapi Satreskrim pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar mengembalikan berkas perkara kasus penadahan barang curian yang melibatkan Dangas Sihombing.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar Ipda Lizar Hamdani membenarkan jika pihaknya saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka Dangas Sohiombing yang terjerat kasus penadahan barang curian. “Berkasnya P 19. Masih melengkapi, ada petunjuk dari Jaksa,” ujar Lizar Hamdani dikonfirmasi, Senin (17/4/23).

Baca Juga:Satreskrim Polres Limpahkan Berkas Dangas Sihombing ke Kejari Siantar

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Rendra Y Pardede mengatakan, berkas perkara Dangas Sihombing belum lengkap dan dikembalikan jaksa kepada penyidik Satreskrim Polres Pematang Siantar. Kemudian dua pelaku, yakni Hendriko Ricky Simanjuntak alias kucing dan temannya Dicki Tambunan alias kembar yang mencuri kursi besi dan menjual ke usaha barang bekas milik Dangas pun sudah menjalani persidangan minggu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar tengah melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus penadahan barang curian yang melibatkan pengusaha barang bekas (Botot) Dangas Sihombing. Oleh pihak kepolisian, Dangas ditetapkan sebagai tersangka. “Berkas perkaranya sudah kita terima, saat ini sedang diteliti kembali,” ujar Kasi Intel Rendra Y Pardede dikonfirmasi, Jumat (3/3/23).

Penelitian terhadap berkas perkara itu dilakukan untuk melengkapi unsur-unsur sebelum nantinya perkara disidangkan di pengadilan negeri. Dalam perkara ini, Dangas Sihombing selaku pemilik usaha barang bekas diketahui menampung bangku besi yang dicuri oleh Hendriko Ricky Simanjuntak alias kucing dan temannya Dicki Tambunan alias kembar dari Lapangan Merdeka Pematang Siantar. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pelaku utama serta ditemukan barang bukti berupa 2 kursi besi pada tersangka Dangas Sihombing yang dipersangkakan Pasal 480 KUHP.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles