Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Berawal Diminta Perbaiki CCTV Berakhir Bunuh Pemilik Rumah di Medan, Riswan Dituntut 20 Tahun Bui

Mistar.idRabu, 7 Januari 2026 21.45
journalist-avatar-top
DI
berawal_diminta_perbaiki_cctv_berakhir_bunuh_pemilik_rumah_di_medan_riswan_dituntut_20_tahun_bui

Terdakwa Riswan Lubis alias Iwan saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Riswan Lubis alias Iwan dituntut 20 tahun penjara (bui) oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena membunuh dan mencuri harta milik Amima Agama di kediaman korban yang beralamat di Jalan Balai Desa No. 42–A, Kecamatan Medan Helvetia.

JPU dalam surat tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan menilai perbuatan warga Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun itu, telah memenuhi unsur Pasal 339 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Menuntut, menjantuhkan pidana kepada terdakwa Riswan Lubis alias Iwan dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP. Frianto Naibaho, Rabu (7/1/2026) sore.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Firza Andriansyah memberikan kesempatan kepada Riswan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (14/1/2026) mendatang.

Kasus ini bermula pada Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 07.30 WIB lalu. Saat itu, korban meminta Riswan untuk memperbaiki DCR CCTV di rumah korban. Setelah selesai melakukan perbaikan, Riswan meminta bayaran Rp3 juta kepada korban.

Namun, korban mengatakan bahwa dirinya tidak akan membayar jika CCTV tersebut belum bagus. Mendengar itu, Riswan emosi dan langsung menodongkan pisau cutter yang ada di sekitarnya ke leher korban.

Korban sempat melawan, akan tetapi pisau tersebut tetap menyayat dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, Riswan mengambil harta milik korban yang tersimpan di dalam rumah.

Rincian harta yang diambil korban, yakni uang 95 dollar Amerika Serikat, gelang tangan emas 28 buah, kalung emas 12 buah, cincin emas 19 buah dan perhiasan emas 16 buah, tiga unit handphone.

Riswan sempat melarikan diri dan menjual harta curian tersebut. Hingga akhirnya, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan berhasil menangkap Riswan di Batang Toru pada Rabu (23/7/2025) dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN