14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Belum Ada Tersangka Dugaan Penyimpangan Perdagangan Beras di Deli Serdang

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah memeriksa belasan saksi dalam kasus dugaan penyimpangan industri dan perdagangan (Indag) beras di kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Dusun I Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

“Penyelidikan kasus beras masih terus kita dalami. Sejumlah saksi termasuk saksi ahli sudah kita mintai keterangan. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/8/22).

Hadi menyebut, hingga kemarin sudah 11 orang saksi dimintai keterangan. Namun, belum ada penetapan tersangka. Selain saksi dari pihak kilang padi, penyidik juga sudah memintai keterangan saksi ahli.

Baca juga: Sempat Viral, Merek Beras dari Kilang Padi di Deli Serdang Tak Terdaftar

“Sudah, kita memintai keterangan saksi ahli dari Kementan dan Kemendag,” pungkas Hadi.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut mengambil sampel beras di kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Dusun I, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang untuk bahan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengambilan sampel beras yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur. Hadi menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 Juni disaat penyidik melakukan penyelidikan sesuai dengan Sprin Lidik Nomor : Sprin Lidik / 230 / VI / 2022 / Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022.

Berdasarkan Informasi masyarakat, kilang padi dengan merek Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88 diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyarakatkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel. Saat pengambilan sampel, beberapa orang yang diduga pemilik tak terima sambil merekam dan menuding polisi mengambil paksa.

“Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras Premium, dan pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut,” sebut Hadi Wahyudi, Jumat (1/7/22).

Baca juga: Ini Pengakuan Pemilik Kilang Padi yang Digerebek Polisi di Deli Serdang

Dari kilang beras tersebut, polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 kilogram dan satu karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 kilogram.

Pengambilan sampel dan penyelidikan ini karena diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles