Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 42 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan


PMII Ilegal di Kantor Bea Cukai Teluknibung. (f:ist/mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Tim patroli laut Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga berasal dari Malaysia di wilayah perairan Asahan.
Aksi tersebut berhasil dilakukan berkat kerja sama intensif antara Kanwil DJBC Sumatera Utara (Sumut) dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.
Awalnya, petugas Bea Cukai melakukan pengawasan ketat terhadap kapal yang dicurigai membawa PMI ilegal. Setelah identifikasi berhasil dilakukan, kapal segera dihentikan dan diperiksa di lokasi.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kapal tersebut mengangkut 42 orang PMI ilegal, yang terdiri dari 36 pria, 5 wanita, dan 1 anak-anak.
Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen identitas atau izin perjalanan yang sah. Selain itu, kapal tidak memiliki dokumen kepabeanan maupun pelayaran yang sesuai ketentuan.
Meski tidak ditemukan pelanggaran terkait barang bawaan, kapal tersebut tetap melanggar hukum karena membawa penumpang secara ilegal.
Baca Juga: Ungkap Peredaran Pita Cukai Rokok Palsu, Bea Cukai Teluk Nibung Apresiasi Kapolres Labusel
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menyampaikan apresiasi atas sinergi antarinstansi yang terlibat dalam penggagalan ini.
“Keberhasilan ini berkat koordinasi solid antara Bea Cukai, Imigrasi, KSOP, dan Pelindo. Sinergi ini penting untuk menjaga keamanan laut kita, khususnya di Pelabuhan Teluk Nibung,” tuturnya, Kamis (15/5/2025).
Selanjutnya, seluruh PMI ilegal diamankan dan kemudian dibawa ke Pelabuhan Teluk Nibung dengan pengawalan ketat.
Mereka langsung diserahkan kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (saufi/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Gulung 1.130 Orang Preman di Sumut