Thursday, May 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 42 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan

journalist-avatar-top
Kamis, 15 Mei 2025 15.49
bea_cukai_gagalkan_penyelundupan_42_pmi_ilegal_dari_malaysia_di_perairan_asahan

PMII Ilegal di Kantor Bea Cukai Teluknibung. (f:ist/mistar)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Tim patroli laut Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga berasal dari Malaysia di wilayah perairan Asahan.

Aksi tersebut berhasil dilakukan berkat kerja sama intensif antara Kanwil DJBC Sumatera Utara (Sumut) dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

Awalnya, petugas Bea Cukai melakukan pengawasan ketat terhadap kapal yang dicurigai membawa PMI ilegal. Setelah identifikasi berhasil dilakukan, kapal segera dihentikan dan diperiksa di lokasi.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kapal tersebut mengangkut 42 orang PMI ilegal, yang terdiri dari 36 pria, 5 wanita, dan 1 anak-anak.

Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen identitas atau izin perjalanan yang sah. Selain itu, kapal tidak memiliki dokumen kepabeanan maupun pelayaran yang sesuai ketentuan.

Meski tidak ditemukan pelanggaran terkait barang bawaan, kapal tersebut tetap melanggar hukum karena membawa penumpang secara ilegal.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menyampaikan apresiasi atas sinergi antarinstansi yang terlibat dalam penggagalan ini.

“Keberhasilan ini berkat koordinasi solid antara Bea Cukai, Imigrasi, KSOP, dan Pelindo. Sinergi ini penting untuk menjaga keamanan laut kita, khususnya di Pelabuhan Teluk Nibung,” tuturnya, Kamis (15/5/2025).

Selanjutnya, seluruh PMI ilegal diamankan dan kemudian dibawa ke Pelabuhan Teluk Nibung dengan pengawalan ketat.

Mereka langsung diserahkan kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (saufi/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES