8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Bank Sumut, Pertamina dkk Digugat Rp27 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp27 miliar dengan Penggugat Rosdiana Tamba melawan PT Bank Sumut, PT Pertamina dkk, digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/6/22).

Dalam persidangan yang beragendakan pemanggilan para pihak tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Eliwarti meminta dua pihak yakni penggugat dan para tergugat melakukan mediasi terlebih dahulu.

Adapun para pihak diminta melakukan mediasi tersebut sebelum persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.

“Kami memberi kesempatan dan sangat berharap terjadi perdamaian atau mediasi sesuai dengan ketentuan hukum acara,” kata majelis hakim yang diketuai Eliwarti.

Baca juga:Pertamina Sumbagut Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2022

Di persidangan tersebut, hakim Eliwarti bertanya kepada pihak penggugat dan tergugat mengenai siapa yang akan dipilih menjadi mediator atau penengah.

Menanggapi pertanyaan itu, Tim Penasehat Hukum (PH) penggugat, Ivan Sahat Rajali Sirait SH, menerangkan, pihaknya meminta agar mediator diajukan dari pihaknya.

Mendengar permohonan itu, tergugat I PT. Bank Sumut dan tergugat II PT. Pertamina yang hadir dalam persidangan tidak keberatan atas penunjukan mediator yang diajukan tim penasehat hukum penggugat.

Selanjutnya, majelis hakim Eliwarti menunda persidangan pekan depan dengan agenda mediasi dengan mediator yang telah ditunjuk oleh penggugat.

Sementara, penggugat Rosdiana Tamba melalui Penasehat Hukumnya Ivan Sahat Rajali Sirait SH., dan Tergugat I PT Bank Sumut dan Tergugat II PT Pertamina hadir dalam persidangan.

Penggugat Rosdiana Tamba melalui kuasa hukumnya, Ivan Sahat Rajali Sirait SH didampingi Yoko Kristanto, SH., MKn., Edy Suhendro, SH. menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan sidang yang ketiga.

Dalam persidangan ini hadir Tergugat I PT Bank Sumut, Tergugat II PT Pertamina, namun Tergugat III Notaris Adi Pinem dan Turut tergugat II Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari sidang pertama tidak hadir, sementara Turut Tergugat I Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) minggu lalu hadir meskipun hari ini juga berhalangan hadir.

“Di persidangan tadi, kita mengusulkan untuk menunjuk mediator sendiri dari luar pengadilan, dan majelis hakim mengabulkannya. Kita menunjuk Bambang Sudarwadi menjadi mediator dalam mediasinya yang dilaksanakan minggu depan,” sebutnya.

Ia menambahkan, di luar dari perkara gugatan ini, pihaknya mengaku sudah melaporkan oknum Notaris berinisial AP dan pihak PT. Pertamina  yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kota Medan.

“Laporan itu kita tempuh karena kita menduga, yang bersangkutan mempergunakan Akta yang diduga dipalsukan, kemarin kita sudah datang ke Polda pada tanggal 13 Juni, sudah dilakukan pemanggilan dari para pihak dan sampai hari ini akan terus dilakukan pemanggilan oleh Penyidik kepada PT. Bank Sumut, PT Pertamina, dan pihak lainnya yang terkait” pungkasnya.

Sebelumnya, Ivan mengatakan gugatan ini berawal dari SPBU milik kliennya Rosdiana Tamba dilakukan pemberhentian oleh PT. Pertamina dengan menggunakan nomor Akta Notaris berinisial AP yang diduga dipalsukan.

Baca juga:Pertamina Sumbagut Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2022

Sebab, kata Ivan, kliennya Rosdiana Tamba tidak pernah bertemu, mengenal, bahkan menandatangani/membubuhi cap jempol di dalam minut Akta Notaris dari inisial AP) terkait Akta Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU.

“Yang notabenenya kontrak perjanjian kerjasama ibu Rosdiana Tamba yang sesungguhnya ada dengan GM Pertamina sejak tahun 2009,” sebutnya.

Namun, pada tahun 2014, kliennya terkejut dikarenakan ada Akta Perjanjian Kerjasama yang dikeluarkan oleh Notaris inisial AP. Dan pada bulan maret 2022, kliennya melalui anaknya menemui Notaris AP di kantornya. Dan terhadap Notaris AP dimintakan Salinan Akta. Akibat hal ini, izin SPBU dicabut.

Atas dasar itu, pihaknya membuat gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan tergugat I PT BANK Sumut Cq. PT. BANK Sumut Cabang Pembantu (Capem) Pusat Pasar / Sutomo, Tergugat II PT Pertamina (Persero) Pusat Cq PT Pertamina Patra Niaga Regional SUMBAGUT, Tergugat III Notari / PPAT Adi Pinem dan Turut Tergugat I Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Iskandar Muda Medan serta Turut Tergugat II Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.

Kemudian, pihaknya juga melakukan upaya hukum tindak pidana ke Polda Sumut serta telah membuat pengaduan secara tertulis terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Notaris, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut di Jalan Putri Hijau, Medan yang saat ini juga sedang berproses secara hukum. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles