Saturday, June 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

ASN Penembak Empat Warga di Sondi Raya Resmi Jadi Tersangka

Mistar.idRabu, 31 Desember 2025 10.29
AN
IH
asn_penembak_empat_warga_di_sondi_raya_resmi_jadi_tersangka

Korban penembakan warga Sondi Raya, Deardo Purba, usai menjalani operasi pengangkatan proyektil di salah satu rumah sakit di Kota Medan. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Kasus penembakan di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, memasuki babak baru setelah polisi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN), Jan Sabarmen Saragih, 53 tahun, sebagai tersangka atas penembakan empat warga pada malam Natal, Rabu (24/12/2025).

Penetapan tersangka disampaikan Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Roni Purba, Selasa (30/12/2025) malam. Ia menegaskan kepolisian tidak memberikan ruang toleransi terhadap tindak pidana, terlebih yang melibatkan senjata api ilegal, tanpa memandang status sosial pelaku.

“Siapa pun pelakunya, termasuk ASN, tetap kami proses sesuai hukum. Kepemilikan senjata api ilegal dan tindakan penembakan merupakan kejahatan serius,” kata IPTU Ivan.

Dalam kasus ini, Jan Sabarmen Saragih dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin serta Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

IPTU Ivan menjelaskan, peristiwa bermula dari persoalan yang tampak sepele. Pada Rabu sore, 24 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, muncul informasi di grup WhatsApp warga Perumahan Rorinata mengenai lampu Natal yang rusak akibat ditabrak mobil milik tersangka. Warga kemudian mencoba meminta pertanggungjawaban secara baik-baik.

Namun, respons tersangka justru memicu ketegangan. Ia menolak bertanggung jawab dan melontarkan pernyataan bernada arogan. Sekitar satu jam kemudian, sejumlah warga kembali mendatangi rumah tersangka untuk meminta klarifikasi, tetapi situasi justru semakin memanas setelah tersangka mengeluarkan ancaman.

Situasi kian genting ketika tersangka mengambil pedang samurai dan sebuah kaleng kecil yang diduga berisi pepper spray dari dalam mobilnya. Warga sempat melerai dan menjauh ke sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi guna menghindari bentrokan.

Sekitar pukul 20.00 WIB, anak tersangka mendatangi korban dan mengajak berbicara dengan alasan ingin menyelesaikan masalah secara damai. Korban kemudian mengikuti ajakan tersebut. Namun, di tengah perjalanan, tersangka sudah menunggu sambil membawa senjata.

Saat korban mencoba bersalaman, tersangka justru menolak dan turun dari mobil sambil membawa pedang samurai. Korban sempat berusaha merebut senjata tersebut, tetapi tersangka menyemprotkan pepper spray ke arah wajah korban dan memukulnya hingga korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

Beberapa jam berselang, kerumunan warga kembali terjadi di depan rumah tersangka. Dalam situasi ricuh tersebut, tersangka diduga melepaskan tembakan yang mengenai empat warga, yakni Risjon Pardomuan Purba, Deardo Putra Mandasari Purba, Jon Sendi Sahputra Sinaga, dan Jan Rafael Saragih.

Unit Jatanras Polres Simalungun kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka di lokasi kejadian. Polisi juga menyita senjata api ilegal, pedang samurai, serta pepper spray sebagai barang bukti, dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti. Tidak ada kompromi bagi pemilik senjata api ilegal,” ujar IPTU Ivan.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN