11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Anak 16 Tahun Aniaya Bocah 11 Tahun di Tebing Tinggi, Ini Pemicunya

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pemuda pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi, Kamis (24/2/22) sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun VII Desa Payalombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/II/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 24 Februari 2022, yang dilaporkan Siti Khairani (36) warga Dusun VII Desa Payalombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban, Saf (11) mengalami luka di leher akibat sayatan pisau. Sementara, pelaku berinisial MSD (16) masih berstatus pelajar warga Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:Polsek Tuntungan Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menerangkan kronologis kejadian, bahwa pada Kamis (24/2/22), pelapor sedang makan di dalam ruang tengah rumahnya. Tiba-tiba, pelapor mendengar suara korban memanggil manggil, kemudian pelapor langsung membuka pintu dapur dan langsung mendekati korban.

Sesaat korban langsung memeluk pelapor sambil menangis. Pelapor bertanya ke korban, “Kenapa kau Bang?” Korban mengatakan, “Leher ku berdarah.” Pelapor kemudian bertanya lagi, “Kenapa lehermu itu?” Korban menjawab, “Diapain pakai pisau sama Jason”.

Sontak pelapor langsung berteriak minta tolong, dan akhirnya warga sekitar berdatangan lalu mengamankan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di leher bekas sayatan sepanjang 8 cm dengan 6 jahitan. Selanjutnya ibu korban, Siti Khairani melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:Polda Sumut Periksa Bupati Langkat Nonaktif Dugaan Penganiayaan Penghuni Kerangkeng

Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena kakak korban bercerita kepada pelaku bahwa korban kesehariannya bandal (nakal), sehingga pelaku merasa iba terhadap kakak korban dan akhirnya pelaku emosi hingga menusuk leher korban dengan menggunakan pisau.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1), Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diancam dengan kurungan penjara paling lama lima tahun.(nazli/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles