Jakarta, MISTAR.ID
Tanggal 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. “Menetapkan tanggal 1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi kutipan Keppres tersebut dikutip, Jumat (25/2/22).
Dalam Keppres itu juga dijelaskan, bahwa Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan termasuk merupakan hari libur nasional. Aturan itu berlaku pada 24 Februari 2022.
Baca Juga:Ingat! Kartu BPJS akan Menjadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret
Untuk diketahui sebelumnya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian di Kantor Gubernur DIY, Senin (1/10/2021).
Dalam pertemuan itu, Sultan HB X mengusulkan agar 1 Maret diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Permintaan penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini tidak lepas dari peristiwa Serangan Umum 1 Maret yang ada di Yogyakarta.(liputan6/hm10)