22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Poldasu Selidiki Rokok Tanpa Cukai yang Diperjualbelikan di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Poldasu) sedang menyelidiki soal adanya rokok merek Luffman yang diduga tanpa cukai banyak beredar dan mudah didapatkan di beberapa daerah Provinsi Sumatera, khususnya di Kabupaten Dairi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Jhon Nababan mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait rokok merek Luffman yang diduga tanpa cukai ini. “Masih melakukan penyelidikan,” kata dia lewat pesan WhatsApp, Sabtu (26/2/22).

Hal yang hampir serupa dikatakan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. Menurutnya, pihaknya akan melakukan pengecekan tentang rokok yang diduga ilegal ini. “Kita akan cek,” ucap Hadi.

Baca Juga:Rokok Ilegal Marak, Ramlan Hutabarat: Nasib Buruh Industri Rokok Terancam!

Ditegaskannya, Polda Sumatera Utara tidak sendiri melakukan penyelidikan terkait hal ini. Ia menyebutkan, Polres sejajaran juga akan menindaklanjuti peredaran rokok yang diduga tanpa cukai diperjualbelikan di beberapa daerah di Sumatera Utara.

“Polres-Polres sejajaran Polda Sumut juga akan melakukan penyelidikan,” jelasnya. Selain itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instasi terkait dalam menyelidiki beredarnya rokok yang diduga ilegal ini. “Koordinasi dengan instansi terkait juga,” ucapnya.

Seperti pemberitaan Mistar sebelumnya, rokok merek Luffman yang diduga tanpa cukai banyak beredar dan mudah didapatkan di sejumlah kios di Kabupaten Dairi.  Terpantau di sejumlah kios di seputaran Kota Sidikalang dan seputaran Kecamatan se Dairi, Jumat (25/2/22), rokok tersebut malah bebas di pajang dan diperjualbelikan.

Baca Juga:Bea Cukai Sita Ratusan Slop Rokok Ilegal dari Batam

Informasi dihimpun, selain rokok merek Luffman yang tanpa cukai, dicurigai masih banyak lagi rokok merek lain yang juga tanpa cukai beredar bebas di masyarakat. Sejumlah warga yang mengaku sudah lama mengonsumsi rokok Luffman mengatakan, bahwa rokok tersebut sangat mudah didapatkan di warung.

“Sudah lama rokok ini beredar di sini, bahkan di warung pun mudah didapat. Cuma barangnya cepat habis saking larisnya dengan harga yang relatif murah. Per bungkusnya cuma Rp10 ribu. Makanya banyak perokok yang sekaligus membeli satu slop atau isi 10 bungkus dengan harga Rp70.000-Rp80.000,” kata seorang warga.

Baca Juga:Gawat! Rokok Non Cukai Merek Luffman Banyak Beredar di Dairi

Dengan bebasnya rokok tanpa cukai itu beredar di Dairi, tidak sedikit warga berharap dan meminta petugas Bea Cukai agar segera turun melakukan razia dan penertiban rokok tanpa cukai. Selain itu, warga mempertanyakan kenapa bisa rokok tersebut bebas beredar.

“Kok bisa segampang itu beredar, kesannya kan ada pembiaran. Apalagi ini sangat berdampak pada kerugian ekonomi, terutama kerugian terhadap para pengusaha atau kios pengecer rokok resmi,” tambah warga yang enggan namanya disebutkan tersebut.

Sekadar diketahui, pada Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.(saut/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles