Anak 13 Tahun Dicabuli Kakek Tiri di Tapteng

Pria berinisial AS, 43 tahun, ditangkap Satreskrim Polres Tapteng, karena kasus pencabulan anak 13 tahun. (Foto: Dok. Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID – Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diduga dicabuli oleh kakek tirinya. Pencabulan diketahui terjadi sejak korban duduk di kelas 5 SD pada 2024 hingga September 2026.
Terduga pelaku berinisial AS, 43 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapteng setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut.
"Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng telah menangkap tersangka AS pada Jumat (9/10/2026) di wilayah Kecamatan Pinangsori atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu tirinya," ujar Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, Selasa (13/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi, terutama ketika ibu dan nenek korban pergi ke Siantar untuk berobat.
Korban selama ini tinggal bersama nenek dan kakek tirinya di Kecamatan Badiri sejak kelas 1 SD karena orang tuanya telah bercerai.
"Orang tua korban telah bercerai. Ayahnya sudah menikah lagi. Ibu kandung mengalami depresi. Itu sebabnya sering pergi berobat ke Siantar," katanya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban merasa ketakutan dan menolak tinggal di rumah neneknya. Korban kemudian menceritakan perbuatan kakek tirinya kepada ayahnya.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, ayah korban melaporkannya ke polisi,” ucapnya.[]






















































