16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Alamak! Pria Ini Marah Ditagih Utang Lalu Pukul Kepala Korban

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar mengamankan Irwansyah Putra (27) lantaran melakukan penganiayaan yang dipicu masalah utang piutang, Selasa (29/12/20). Akibat kejadian itu, kepala korban berlumuran darah.

Pria yang menetap di Jalan Perbatasan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba ini ditangkap polisi pasca adanya laporan Polisi No. Pol: LP/42/X/2020/SU/STR/Sek Str Martoba, tanggal 4 Oktober 2020 lalu yang dilayangkan korban, Muhamnad Idris (40) warga Jalan Medan Gang Bajigur Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud melalui Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (28/12/20) sekira pukul 19.30 WIB. “Pelaku menganiaya korban di warung tuak miliknya. Kejadiannya itu Minggu sore (4/10/20). Memang masalah utang piutang,” kata Kasubbag Humas.

Baca Juga:Kembali, Napi Asimilasi Lakukan Penganiayaan

Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, korban pada Minggu, 4 Oktober 2020 datang ke warung tuak milik pelaku. Berselang dua jam setelah minum, korban beranjak dari warung pelaku. Hanya saja, sebelum itu, korban menemui pelaku dan menanyakan kapan pelaku membayar utangnya sebesar Rp2 juta.
“Pelaku ini tidak terima ditagih utangnya sama korban, pelaku emosi dan mengambil gelas kaca lalu memukulkannya ke kepala korban sebelah kiri hingga mengeluarkan darah,” bebernya.

Dengan berlumuran darah, korban pergi meninggalkan warung tuak pelaku dan mendatangi Polsek Siantar Martoba agar pelaku diproses hukum. “Setelah memukul kepala korban, pelaku ini melarikan diri ke Kota Cane, Aceh. Namun semalam pelaku pulang dan langsung diamankan. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles