11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Aduh! Pelatih Cabuli 10 Murid Pria yang Sedang Dipersiapkan untuk Paskibra

Muara Enim, MISTAR.ID

Perbuatan pelatih pasukan pengibar bendera (paskibra) berinisial MHS (37) di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) ini sungguh keterlaluan.

Dia diduga mencabuli 10 pelajar pria yang sedang dipersiapkan untuk Paskibra. Kini tersangka sudah meringkuk di sel tahanan polisi.

AKP Tony Saputra, Kasat Reskrim Polres Muara Enim yang dihubungi awak media mengatakan, para murid MHS dijerat dan kemudian dicabuli dengan menjanjikan para korban bisa lulus tes anggota TNI maupun polisi.

Baca Juga:Remaja Difabel ini Dicabuli Petani Hingga Hamil

Para korban yang terbujuk dengan janji manis tersebut, kemudian diminta untuk mengirimkan foto mereka tanpa busana. Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada MHS.

Belakangan, foto-foto tersebut malah dimanfaatkan tersangka untuk mengancam korban agar mau menuruti nafsu setan MHS.

“Saat mengajak para korbannya berhubungan intim, tersangka memposisikan dirinya sebagai seorang perempuan,” kata Tony, Kamis (13/7/23).

Tony menjelaskan, kejadian pencabulan itu berlangsung pada tahun 2021-2022 lalu.

Baca Juga:Polres Samosir Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Pelajar

Tersangka saat itu bertugas sebagai pelatih Paskibra di salah satu SMK di Muara Enim. Sebelujm melancarkan aksi bejatnya, MHS sering mendekati para korbannya untuk menginap atau tidur di kamar kos tersangka.

Kedekatan itu juga dimanfaatkan tersangka dengan iming-iming mampu membantu meloloskan para korban menjadi anggota TNI maupun Polri.

“Berdasarkan pengakuan tersangka jumlah korban 10 orang. Namun yang melaporkan dan berlaku sebagai saksi korban ada tujuh orang,” ujarnya.
Dijelaskan Tony, kasus ini terbongkar setelah sebelumnya seorang korban melapor ke Polres Muara Enim pada Kamis (15/6/23) kemarin.

Baca Juga:Setiap Dimandikan Kesakitan, Bocah 5 Tahun di Sunggal Diduga Dicabuli Tetangganya

Berdasarkan laporan tersebut petugas kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan. Pada Selasa (20/6/23) petugas berhasil menangkap MHS di Banyuasin. Saat itu tersangka sudan menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah di salah satu SD.

Saat dilakukan pemeriksaan lanjuta, tersangka MHS pun tak dapat lagi mengelak. Apalagi setelah bukti-bukti dan korbannya dihadirkan.

“Kami masih kembangkan dugaan korban lain,” ungkapnya.

Baca Juga:Gegara Uang, Perkara Cabul Terhadap Anak Kerap Berujung Damai

Akibat perbuatannya, tersangka MHS dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.(mtr/hm01)

Related Articles

Pelatih Red Sparks Puji Megawati

Cristiano Ronaldo: Saya Tidak Cabul

Latest Articles