8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Remaja Difabel ini Dicabuli Petani Hingga Hamil

Lampung, MISTAR.ID

Tim Tekan 308 Polres Lampung Tengah menangkap seorang petani yang diduga melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.

Padahal, remaja yang merupakan anak berkebutuhan khusus (difabel) itu saat ini sedang hamil lima bulan akibat perbuatan bejat tetangganya, BG (44).

AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah mengatakan aksi keji pelaku rupanya berawal dari kecurigaan pihak keluarga terhadap perubahan tubuh korban, terlepas dari apakah korban AA (16).

Baca juga: Setiap Dimandikan Kesakitan, Bocah 5 Tahun di Sunggal Diduga Dicabuli Tetangganya

AKP Yofi mengatakan keluarga korban AA curiga dan khawatir korban mengidap suatu penyakit karena perut korban sudah membesar.

“Karena khawatir dan curiga, maka keluarganya membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa dengan tim medis,” kata Yofi dalam keterangannya, Minggu (9/7/23).

Hasilnya, petugas kesehatan yang memeriksa korban menetapkan bahwa korban, AA tengah hamil lima bulan.

Baca juga : Polres Samosir Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Pelajar

Mendengar hal tersebut, Yofi mengatakan keluarga langsung menanyakan hal tersebut kepada korban AA.

AA menceritakan kepada keluarganya bahwa itu merupakan ulah BG yang tak lain adalah tetangga rumah korban.

Yofi mengatakan, perbuatan pelaku tidak bisa diterima keluarga sehingga melaporkan BG ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Baca juga : Pelaku Cabul Ditangkap Polrestabes Medan, Ibu Korban Tolak Berdamai

Yofi menambahkan berdasarkan laporan keluarga korban, pihaknya menangkap pelaku BG di rumahnya di Kecamatan Bekri Lampung Tengah, Sabtu (8/7/23).

Kasat Reskrim menyatakan berdasarkan keterangan pelaku BG, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali terhadap korban.

“Kata pelaku sudah lima kali, dua kali di kebun singkong, dua kali di rumah korban dan satu kali di belakang rumah,” kata Yofi.

Baca juga : SH Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan, Mahasiswa Unjuk Rasa di Polrestabes Medan

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, lanjut Kasat Resrkim, tersangka BG dijerat Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (okz/hm18)

Related Articles

Latest Articles