8 Tersangka Kasus Tewasnya Army Siregar di Lapas Pangururan, 1 Pegawai Ikut Terjerat

Kasat Reskrim polres Samosir, AKP Edward Sidauruk. (Foto: Pangihutan/mistar
Samosir, MISTAR.ID
Kasus tewasnya Army Siregar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan mulai menemui titik terang. Dalam rekonstruksi yang digelar penyidik, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa (3/3/2026), dengan memperagakan sebanyak 40 adegan terkait peristiwa meninggalnya Army Siregar pada 6 Oktober 2025.
Sebanyak 28 saksi dihadirkan dalam proses rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Delapan tersangka yang ditetapkan terdiri dari tujuh narapidana dan satu orang pegawai lapas. Pegawai lapas yang turut menjadi tersangka berinisial DCS.
Baca Juga: Pengacara Kecewa Dilarang Bawa HP Saat Rekonstruksi Kasus Tewasnya Napi di Lapas Pangururan
Sementara tujuh narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AJA, KS, STR, STS, TS, RLS, dan MS.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) junto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menjelaskan proses rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta di lapangan.
Menurut Edward, seluruh adegan diperagakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi yang telah dikumpulkan penyidik.
Ia menyebutkan, dalam perkara ini penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan dalam KUHAP.
“Dalam KUHAP baru, barang bukti sudah menjadi alat bukti. Dalam Pasal 235 disebutkan ada delapan jenis alat bukti. Kami telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sesuai ketentuan,” ujar Edward.
Edward menegaskan penetapan delapan orang sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam.
Ia juga memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman terhadap para tersangka berkisar tujuh hingga 12 tahun penjara.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Edward tidak menutup peluang tersebut.
Ia mengungkapkan, dari delapan tersangka yang telah diumumkan, masih ada satu orang yang berkas perkaranya belum rampung.
“Untuk satu orang lagi, berkasnya masih dalam proses. Nanti akan kami dalami lagi keterangannya,” kata Edward.
Baca Juga: Pegawai Lapas Pangururan Jadi Tersangka Penganiayaan Napi hingga Tewas, Enam Orang Ditetapkan
Menurutnya, penyidik masih terus menggali fakta dan keterangan tambahan guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
Rekonstruksi tersebut, lanjut Edward, menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dengan terungkapnya peran masing-masing tersangka dalam 40 adegan rekonstruksi, penyidik berharap proses penegakan hukum dalam kasus tewasnya Army Siregar dapat berjalan secara transparan dan tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peristiwa tersebut terjadi di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.






















