Pengacara Kecewa Dilarang Bawa HP Saat Rekonstruksi Kasus Tewasnya Napi di Lapas Pangururan

Penasihat hukum lima tersangka tewasnya napi di Lapas kelas III Pangururan, Friska Simarmata. (Foto: Pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Penasihat hukum lima narapidana tersangka kasus tewasnya Army Siregar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan mengaku kecewa karena tidak diperkenankan membawa telepon genggam saat rekonstruksi digelar, Selasa (3/3/2026).
Pengacara para tersangka, Friska Simarmata, menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan tersebut karena dinilai menghambat kebutuhan dokumentasi dalam proses pendampingan hukum terhadap kliennya.
Rekonstruksi kasus kematian Army Siregar dilaksanakan di Lapas Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir, untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang berujung maut.
Menurut Friska, sebagai penasihat hukum, pihaknya memiliki kepentingan untuk mendokumentasikan setiap adegan rekonstruksi guna memastikan proses berjalan sesuai fakta dan keterangan para tersangka.
“Sebagai penasihat hukum tersangka, kami juga memerlukan dokumentasi rekonstruksi untuk kepentingan pembelaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Ia menilai pembatasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip transparansi dalam proses penegakan hukum, terlebih rekonstruksi merupakan bagian penting dalam pembuktian perkara.
Friska juga mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut karena aparat penegak hukum tetap diperbolehkan membawa telepon genggam ke lokasi kegiatan.
“Sementara jaksa dan polisi bebas membawa telepon genggam mereka,” katanya.
Kelima tersangka yang didampinginya masing-masing bernama Timbul Simbolon, Sihol Tomuan Silalahi, Kristian Situmorang, Marulam Simbolon, dan Andi Jonathan Sitohang.
Mereka merupakan narapidana yang berada di Lapas Kelas III Pangururan saat peristiwa tewasnya Army Siregar terjadi.
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di dalam lapas pada 6 Oktober 2026.
Dalam rekonstruksi, para tersangka memperagakan sejumlah adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik.
Namun, Friska mengaku tidak dapat merekam atau mengambil gambar selama proses tersebut berlangsung karena adanya larangan membawa telepon genggam.
Ia menegaskan dokumentasi diperlukan untuk mencocokkan fakta lapangan dengan berita acara pemeriksaan serta memastikan tidak ada adegan yang menyimpang dari keterangan kliennya.
Selain itu, dokumentasi dinilai penting sebagai bahan evaluasi dalam mempersiapkan pembelaan di persidangan.
Friska berharap ke depan pihak lapas dapat memberikan ruang yang proporsional bagi penasihat hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional.
Menurutnya, pendampingan hukum merupakan hak tersangka yang dijamin dalam sistem peradilan pidana.
Ia juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.
“Sementara polisi dan jaksa bebas membawa telepon genggam masing-masing. Padahal kami sama-sama penegak hukum. Kejadian tersebut aneh,” pungkasnya.
BERITA TERPOPULER
























