19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

72 Unit Sepeda Motor Knalpot Brong Terjaring Razia di Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Sebanyak 72 Unit sepeda motor dengan knalpot brong terjaring razia di daerah wilayah hukum Polres Padangsidimpuan oleh petugas gabungan Sub Denpom 1/2-3 dan Petugas Lantas Polres Padangsidimpuan, tepatnya di jalan Sudirman Kota Padangsidimpuan, selama 4 hari terakhir.

Rangkaian ini merupakan pelaksanaan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk penertiban knalpot brong atau racing demi terciptanya Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas yang kondusif di Kota Padangsidimpuan jelang bulan suci Ramadhan 1443 H.

Kepala Satuan Lalu Lintas Junaidi mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak standar itu. “Razia ini sampai dengan batas yang tidak ditentukan, dilakukan siang dan malam hari, secara mobile atau hunting system,” ungkap AKP Junaidi. Dia mengatakan petugas tidak akan segan-segan menilang dan menahan STNK atau SIM, bahkan mengkandangkan (menahan) kendaraan jika memergoki pengendara motor memakai knalpot brong dan racing.

Baca juga: 39 Unit Sepeda Motor Knalpot Brong Diamankan di Tebing Tinggi

“Apabila yang bersangkutan ingin mengambil kembali barang buktinya, si pelanggar wajib untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot standar,” jelas Kasat saat di temui di depan Pos Lantas Jalan Sudirman, Senin (29/3/22).

Kasat juga menjelaskan razia tersebut bertujuan menertibkan pengendara agar tidak membuat bising atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar spesifikasinya agar masyarakat dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan dengan khusyuk nantinya.

Selain razia knalpot brong terhadap pengguna kendaraan bermotor, Satlantas Polres Padangsidimpuan juga melakukan tindakan ke pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pihaknya mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.(asrul/hm09)

Related Articles

Latest Articles