18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

4 Pembegal Mahasiswa UMSU Hingga Tewas Dituntut 12 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Empat terdakwa pelaku pembegalan terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) hingga tewas, yaitu Nur Ahmad Aulia alias Amek, Andriyansyah alias Andre, Muhammad Riski alias Aceh dan Rafli Zafana alias Kedoy dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keempat terdakwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) hingga menghilangkan nyawa Insanul Anshori Hasibuan tersebut terbukti melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP.

Baca Juga: Kawanan Begal Sadis Kembali Beraksi di Medan, Korbannya Driver Ojol

“Menuntut, meminta  majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada keempat terdakwa tersebut penjara selama 12 tahun,” ujar Aprilda Yanti Hutasuhut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/11/2023).

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan keempat terdakwa mengakibatkan trauma kepada saksi korban Ilham Azhari dan menyebabkan Insanul Anshori Hasibuan meninggal dunia.

Baca Juga: Hari Ini Semua Gubernur Wajib Umumkan UMP Tahun 2024

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa berjanji tidak mengulangi kembali, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” jelas Jaksa Aprilda.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Sarma Siregar menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Diketahui sebelumnya, Insanul Anshori Hasibuan tewas mengenaskan usai dibegal di Jalan Mustafa Medan, Rabu (14/6/23) dinihari lalu. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles