22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

3 Residivis Kasus Narkoba Ditangkap di Medan, 2 Emak-emak

Medan, MISTAR.ID

Tiga pelaku penyalahguna narkoba, dua di antaranya emak-emak ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Ampera 3, Gang Mesjid, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Selasa (30/8/22).

Penggerebekan yang dilakukan petugas tersebut berhasil menangkap ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu di salah satu rumah yang ada di sana. Tiga pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus narkoba atau beberapa kali masuk penjara akibat kasus yang sama.

Mereka adalah Yau (33), warga Jalan Ampera III. Kemudian dua emak-emak itu adalah Yan (55), warga Jalan Gaharu, Gang Parmin, Medan Timur, dan ND (36), warga Jalan Ampera III.

Baca Juga:Miliki Sabu 0,3 Gram, Mantan Residivis Narkoba Ditangkap Polres Siantar

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung melalui Kanit Idik II Iptu Hardiyanto mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah yang sudah menjadi target operasi (TO).

“Awalnya kita menangkap Yau dan ND berikut 2 klip plastik transparan berisi sabu. Setelah kita timbang, sabu tersebut beratnya 0,04 gram,” ujarnya, Selasa (6/9/22).

Baca Juga:Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap

Hardiyanto mengatakan, selanjutnya petugas menangkap Yan, dan menemukan klip plastik berisi sabu seberat 0,11 gram, dompet kecil, timbangan elektrik dan 5 plastik klip kecil kosong.

“Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah berada di Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya,” ucapnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles