11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

2 Kilogram Emas Diamankan Polisi dari Penambangan Liar

Jambi, MISTAR.ID

Sekitar dua kilogram emas dan alat berat jenis ekskavator, sejumlah dompeng, serta 93 barang buktilainnya, disita Polda Jambi dari penanganan kasus penambangan emas liar (penammbang emas tanpa izin/ilegal) di wilayah tersebut.

“Polda juga menangkap 28 orang penambang ilegal yang terdiri dari lima orang pelaku di Kabupaten Merangin, kemudian Bungo delapan orang dan Tebo 15 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi di Jambi, Jumat (19/6/20).

Hal ini menurut dia sebagai bukti kesungguhan jajarannya dalam menindak penambangan emas ilegal tersebut.

Baca Juga:Dua Penjual Merkuri Ilegal Diciduk di Madina

“Kita tidak segan-segan untuk menindak tegas tambang ilegal khususnya di Jambi dan kami juga tidak pandang bulu dalam menangkap para penambang emas ilegal tersebut,” katanya.

Edi Faryadi juga mengatakan Polda Jambi dan jajaran sudah menerima sebanyak 110 laporan polisi terkait aktivitas penambangan liar.

Untuk penindakan terhadap tersangka tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2020 hingga saat ini dan jika para tersangka ditindak karena melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin alias ilegal.

Baca Juga:Kasus Pencemaran Merkuri di Madina, Walhi: Ada Permainan di Sini

Kepolisian daerah Jambi meminta agar aktivitas penambangan liar segera dihentikan. Selain merusak lingkungan aktivitas penambangan liar juga sudah banyak menimbulkan korban jiwa.

“Penambangan emas ilegal ini sudah banyak memakan korban jiwa, baik yang ada dapat jenazahnya dan ada juga yang tidak dapat jenazahnya. Untuk itu, kita minta untuk segera dihentikan. karena juga telah merusak lingkungan,” kata Kombes Pol Edi Faryadi.(antara/hm01)

Related Articles

Latest Articles