10 Bulan Laporan Pengeroyokan di Medan Tak Kunjung Tuntas, Korban Kecewa

Korban Sabar Manalu menceritakan peristiwa yang dialaminya. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (6/10/2026) - Sabar Manalu, korban dugaan pengeroyokan dan pengrusakan, mengaku kecewa dengan kinerja Polsek Medan Area.
Pasalnya, 10 bulan berlalu, laporan dengan terlapor Jefri Situmorang, Dermawan Situmorang, Maruba Sihombing, dan Doal Sirumorang masih jalan di tempat.
Kepada wartawan, Sabar menceritakan peristiwa yang dialaminya. Pada 31 Desember 2025, korban sedang berjalan pulang ke rumah, namun bertemu Jefri Situmorang dan Maruba Sihombing.
"Di situ saya dianiaya hingga memar di punggung. Saya sudah visum," ucap Sabar, Selasa (6/10/2026).
Karena kejadian itu, korban berlari pulang ke rumahnya di Jalan Trikora Gang Bersatu, Medan Denai. Sesampainya di rumah, korban kembali diserang Jefri Situmorang dan kawan-kawan hingga pagar rumahnya dirusak.
"Saya juga dikejar pakai kelewang. Syukur saya ditarik anak saya kembali masuk ke rumah, sehingga tidak dibacok," ungkap pria 50 tahun itu.
Peristiwa penyerangan ke rumahnya terekam kamera CCTV tetangga. Atas kejadian ini, Sabar resmi membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan Nomor LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Medan Area tertanggal 1 Januari 2026 pukul 00.01 WIB.
Para terlapor diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Namun hingga kini korban belum mendapat kepastian hukum. Padahal, menurut korban, alat bukti dan saksi sudah diperiksa penyidik Polsek Medan Area.
"Saya hanya menerima amplop berisi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) setiap bulannya. Saya juga sudah sering ke polsek untuk menanyakan kasus yang saya alami, tapi belum ada kepastian penetapan tersangka," tuturnya.
Sabar yang mengaku trauma justru sering melihat terlapor melintas di depan rumahnya. "Apa saya harus dibacok dulu baru polisi menetapkan tersangka dan menahan terlapor? Saya trauma karena terlapor sering lewat di depan mata saya," jelasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan kasus ini tinggal menunggu gelar perkara. "Pelapor kita harap bersabar, tinggal menunggu gelar perkara," ujarnya.(hm02)

















































