Rumah Atalarik Syah Dibongkar Tanpa Surat Eksekusi


Atalarik Syah. (f: ist/mistar)
Cibinong, MISTAR.ID
Aktor Atalarik Syah keberatan karena rumahnya di Cibinong, Jawa Barat, dibongkar oleh aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025), tanpa surat eksekusi resmi dan pemberitahuan apa pun.
Menurut Atalarik, rumahnya masih dalam proses sengketa hukum. Melalui Instagram Story @ariksyah, terlihat aparat merobohkan bagian atap dan tiang rumah.
"Kami dianggap seperti binatang, tanpa surat. Sekarang dieksekusi sampai ke genteng. Ketika ditanya namanya satu per satu, tidak ada yang mau memberikan, saya bingung," kata Atalarik.
Atas tindakan aparat ini, Atalarik merasa dizalimi. "Saya ini orang biasa, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum ada putusan inkrah, masih ada gugatan yang sedang diproses. Saya bukan penipu atau penjahat, bisa dicari tapi tidak diberi ruang untuk itu," ujarnya.
Sengketa rumah Atalarik bermula dari pembelian tanah seluas 7.300 meter persegi di Cibinong pada tahun 2000 dari PT Sabta.
Atalarik mengaku sudah mengurus dokumen kepemilikan, sebagian sudah berupa sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) dan selesai pada 2002. Namun, saat ingin melengkapi dokumen, ia mengetahui surat pelepasan hilang, sehingga proses hukum menjadi terhambat.
"Saya mau urus lagi, tapi tidak bisa karena surat pelepasan itu hilang," ucapnya.
Baca Juga: Siti Badriah Lahirkan Anak Kedua
Proses pengurusan waktu itu dilakukan tanpa notaris, hanya melalui pegawai pemerintah di kelurahan dan kecamatan.
"Dulu tahun 2000 belum ada notaris, jadi saya percayakan urusan ini pada pegawai pemerintah di kelurahan dan kecamatan, yang ternyata juga termasuk dalam gugatan dari Dede Tasno," tuturnya lagi.
Pada 2015, Atalarik digugat oleh seseorang bernama Dede Tasno yang mengklaim telah mengeluarkan dana besar untuk pengelolaan lahan tersebut. Selain Atalarik, kelurahan, kecamatan, PT Sabta, almarhum Pak Purnomo, dan Direktur PT Sabta juga digugat.
"Penggugat mengaku telah mengeluarkan uang dalam jumlah yang tidak masuk akal," kata Atalarik.
Ia menambahkan bahwa klaim dana penggugat tiga hingga empat kali lipat lebih besar dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang dibelinya. Padahal sejak 2003, Atalarik sudah membangun pagar dan rumah di atas tanah tersebut.
Atalarik sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong yang menyatakan pembelian tanahnya tidak sah. Namun, PK yang diajukan pada Juni 2024 itu ditolak.
"Kami ajukan PK untuk menunda eksekusi karena sudah ada rumah yang berdiri," ucapnya.
Proses hukum ini lah yang masih berjalan. Namun, aparat tetap melakukan pembongkaran sebagian bangunan rumahnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Siti Badriah Lahirkan Anak Kedua