Saturday, July 18, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Wamentan Sudaryono Ancam Cabut Izin PKS yang Beli Sawit Petani di Bawah Harga Pemerintah

Mistar.idJumat, 29 Mei 2026 pukul 15.41 WIB
wamentan_sudaryono_ancam_cabut_izin_pks_yang_beli_sawit_petani_di_bawah_harga_pemerintah

Sudaryono mengancam mencabut izin pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga ketentuan pemerintah. (Foto: AFP)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengancam mencabut izin pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah harga ketentuan pemerintah. Langkah tegas ini disampaikan setelah harga TBS sawit mengalami penurunan usai kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Sudaryono mengungkapkan, Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi sebanyak 139 PKS yang membeli TBS petani dengan harga murah. Namun, hingga saat ini baru 16 PKS yang melakukan penyesuaian harga setelah pemerintah menggelar rapat bersama pelaku usaha sawit beberapa hari lalu.

“Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Rapat lanjutan tersebut turut dihadiri asosiasi petani sawit, BUMN pangan, perusahaan refinery, hingga eksportir sawit. Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha sawit tetap mengacu pada harga yang dibentuk melalui lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).

Menurut Sudaryono, harga crude palm oil (CPO) global sebenarnya tidak mengalami penurunan. Bahkan, permintaan dan volume perdagangan CPO dunia justru meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

“Karena harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen, itu kemudian harganya tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas. Bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya bertambah,” katanya.

Ia menegaskan pelaku usaha sektor hilir tidak boleh melakukan praktik withdraw atau menahan transaksi yang dapat memicu penurunan harga TBS di tingkat petani. Pemerintah daerah juga diminta aktif mengawasi harga TBS di masing-masing wilayah dan memastikan PKS membeli sesuai aturan Permentan Nomor 13 Tahun 2024.

Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi PKS yang melanggar aturan pembelian TBS petani.

“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” tegasnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN