15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tahukah Kamu, Perusahaan Pinjol Bisa Ditutup Jika Tagih Hutang di Atas Jam 8 Malam

Jakarta, MISTAR.ID

Perusahaan P2P Lending atau pinjaman online harus memenuhi salah satu syarat yang sudah ditetapkan oleh Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dimana, SE tersebut membatasi penagihan hanya dapat dilakukan pada rentang waktu 08.00 hingga 20.00 sesuai wilayah waktu alamat penerima dana. Artinya, jika debt collector menagih hutang sebelum pukul 08.00 pagi dan di atas jam 20.00 malam, maka izin perusahaan dapat dicabut.

Meskipun demikian, terdapat poin yang menyebutkan bahwa penagihan di luar jam 08.00-20.00 waktu alamat penerima hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dan/atau perjanjian terlebih dahulu dengan penerima dana.

Dalam hal penagihan, perusahaan pinjol dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk menjalankan fungsi penagihan. Dimana, penyelenggara atau perusahaan pinjol tetap bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul dari kerja sama tersebut dalam konteks penagihan.

Baca juga: Hutang ke Pinjol Ilegal, Bagaimana Jika Tak Dibayar?

SE 19/2023 tidak secara rinci menjelaskan sanksi bagi perusahaan yang melanggar tata cara penagihan.

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan bahwa sanksi tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Pasal 105 POJK 10/2022 menyatakan bahwa penyelenggara atau perusahaan pinjol yang melanggar ketentuan penagihan dapat dikenai sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Related Articles

Latest Articles