13.7 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Tahukah Kamu, Perusahaan Pinjol Bisa Ditutup Jika Tagih Hutang di Atas Jam 8 Malam

“Sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, dapat diberikan maksimal 3 kali dengan masing-masing berlaku paling lama 2 bulan. Jika penyelenggara tidak mampu mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif,” jelas Agusman, Senin (13/11/23).

Dilanjutkannya, OJK dapat memberlakukan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha. Sanksi ini bersifat tertulis dan berlaku selama maksimal 6 bulan.

“Pencabutan izin usaha oleh OJK dapat terjadi jika perusahaan pinjol tetap menjalankan kegiatan usaha saat sanksi administratif pembatasan kegiatan berlaku, atau jika perusahaan tidak mampu mengatasi masalah penyebab sanksi hingga berakhirnya jangka waktu pembatasan kegiatan usaha,” tambahnya. (berbagai sumber/hm20)

Related Articles

Latest Articles