15 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Hutang ke Pinjol Ilegal, Bagaimana Jika Tak Dibayar?

Jakarta, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan mayoritas penerima pinjaman online (pinjol) aktif adalah golongan usia 19-34 tahun, dengan jumlah mencapai 10,91 juta orang pada bulan Juni 2023.

Bahkan, jumlah penerima pinjol ini mengalami peningkatan sebesar 2,6 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya, dengan total pinjaman mencapai Rp 26,87 triliun. Diketahui, banyak pula masyarakat yang tak mampu membayarnya.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, masyarakat yang terlanjur berutang ke pinjol ilegal tidak diwajibkan membayar hutang tersebut. Dia menjelaskan bahwa jika ada penagihan, korban dapat melaporkannya ke pihak berwajib.

Menurut Mahfud, dari perspektif hukum, pinjol ilegal dianggap tidak sah, baik dari segi subjektif maupun objektif. Oleh karena itu, pinjaman ilegal yang diterima oleh nasabah tidak sah dan bisa tidak dibayar.

Baca juga: KTP yang Tersebar di Google Diduga Disalahgunakan untuk Pinjol

“Bagi mereka yang telah menjadi korban pinjol ilegal, jangan bayar, jangan bayar. Jika Anda tidak membayar dan menghadapi tekanan, laporkan ke polisi setempat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ujarnya dalam siaran pers di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, yang dilihat Rabu (31/10/23).

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa penyelenggara jasa pendanaan atau fintech ilegal dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Related Articles

Latest Articles