Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
EKONOMI

Simak Tugas Direktorat Jenderal Baru yang Akan Dibentuk Kemenkeu

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 16, 2025 17:26
182
simak_tugas_direktorat_jenderal_baru_yang_akan_dibentuk_kemenkeu

Ilustrasi, Kemenkeu. (f:int/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (Ditjen SPSK) akan dibentuk oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Perpres 158/2024.

Dan Perpres yang merombak organisasi Kemenkeu itu ditindaklanjuti Menkeu Sri Mulyani Indrawati dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124/2024 yang merinci struktur organisasi baru Kemenkeu.

Dalam proses perombakan organisasi itu, sesuai PMK 124/2024, diberi waktu transisi selama satu tahun. Seperti disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, pada Kamis (16/1/25).

“Reorganisasi Kemenkeu pasca Perpres 158/2024 ditindaklanjuti dengan PMK 124/2024, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan masa transisi 1 tahun,” tuturnya dilansir antara.

Susunan organisasi Ditjen SPSK tercantum dalam Pasal 1498, di antaranya Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya serta Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria.

Selanjutnya, Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral, serta Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan.

Dan sesuai dengan PMK itu, tugas perumusan hingga evaluasi kebijakan, pembinaan hingga pengawasan profesi keuangan, serta pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis dijalankan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.

Profesi keuangan itu di antaranya adalah profesi di bidang akuntansi, penilaian, aktuaria, pajak, kepabeanan, lelang, dan profesi keuangan lainnya dan pihak lain yang ditentukan oleh menteri.

Direktorat itu ke depannnya nanti, akan terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional. Adapun aturan rinci mengenai tugas Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan tertuang dalam Pasal 1547. (ant/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES