Saham PIPA dan MINA Jeblok Usai Bareskrim Ungkap Dugaan Pidana Pasar Modal

Pegawai mengamati pergerakan harga saham di galeri BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (Foto: Bisnis)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Perdagangan saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) dibuka melemah tajam pada Rabu, 4 Februari 2026. Tekanan jual muncul setelah mencuatnya sentimen negatif terkait pengungkapan dugaan tindak pidana pasar modal oleh Bareskrim Polri.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga pukul 09.15 WIB, saham PIPA tercatat turun 31 poin atau sekitar 14,62 persen ke level Rp181 per saham. Sementara itu, saham MINA juga terkoreksi signifikan dengan penurunan 34 poin atau 10,4 persen ke posisi Rp310 per saham.
Dampak Pengungkapan Kasus oleh Bareskrim
Anjloknya kedua saham tersebut terjadi setelah Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan sejumlah kasus dugaan pidana pasar modal pada Selasa, 3 Februari 2026. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan manipulasi dalam proses initial public offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara tersebut. Ketiganya berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses IPO PIPA, termasuk mantan staf Bursa Efek Indonesia, penasihat keuangan, serta manajer proyek IPO.
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas, yang diketahui bertindak sebagai penjamin emisi dan pelaksana emisi efek dalam IPO PIPA.
Kasus Dugaan Manipulasi Libatkan MINA dan MPAM
Selain kasus PIPA, Bareskrim turut mengungkap dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) serta entitas terkait, termasuk PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA). Penyidik menetapkan tiga tersangka yang diduga berperan dalam praktik manipulasi transaksi saham melalui produk reksa dana.
Baca Juga: Cegah Krisis, Pemerintah Harus Gerak Cepat Cari Pengganti Pejabat Pasar Modal yang Mundur
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa saham-saham yang digunakan sebagai aset dasar reksa dana berasal dari transaksi di pasar negosiasi dan pasar reguler. Transaksi tersebut diduga dilakukan melalui akun-akun reksa dana tertentu dan perusahaan afiliasi, dengan skema pembelian saham berharga rendah untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli, termasuk ahli pidana serta ahli pasar modal. Selain itu, Bareskrim Polri juga telah memblokir belasan subrekening efek milik MPAM dan perusahaan afiliasinya, termasuk subrekening reksa dana dengan nilai aset saham mencapai ratusan miliar rupiah.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian pelaku pasar dan investor, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik serta stabilitas pasar modal Indonesia. Investor pun diimbau untuk mencermati perkembangan hukum dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan investasi.






















