Roti O Tolak Pembayaran Tunai, YLKI dan BI Ingatkan Hak Konsumen

Ilustrasi pembayaran QRIS. (foto:kumparan/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kasus penolakan pembayaran tunai oleh salah satu gerai Roti O terhadap konsumen lansia tidak hanya memicu polemik di media sosial, tetapi juga membuka diskusi lebih luas mengenai arah transformasi sistem pembayaran dan dampaknya terhadap sektor ritel nasional.
Di tengah dorongan kuat digitalisasi transaksi, peristiwa ini menyoroti tantangan pelaku usaha dalam menyeimbangkan efisiensi bisnis, inklusi keuangan, serta perlindungan hak konsumen khususnya kelompok rentan.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menegaskan bahwa kebijakan internal pelaku usaha tidak boleh menghilangkan hak dasar konsumen untuk memilih metode pembayaran.
“Hak konsumen dalam memilih metode pembayaran dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, dan wajib dipatuhi oleh pelaku usaha,” ujar Rio, Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Transaksi QRIS di Pematangsiantar Tumbuh 115 Persen, BI Dorong Perluasan Pembayaran Digital 2025
Menurut Rio, YLKI tidak menolak digitalisasi dan upaya peningkatan inklusi keuangan. Namun, pembayaran nontunai seharusnya menjadi opsi tambahan, bukan satu-satunya kanal transaksi.
“Digitalisasi jangan sampai menciptakan hambatan baru. Pemerintah perlu mengawasi agar transformasi sistem pembayaran justru tidak mengecualikan kelompok tertentu,” tambahnya.
YLKI juga mengingatkan bahwa konsumen bukanlah kelompok homogen. Lansia, penyandang disabilitas, hingga anak-anak memiliki keterbatasan dan preferensi berbeda dalam bertransaksi, yang perlu dipertimbangkan pelaku usaha.
Dari perspektif ekonomi, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan cashless only berpotensi menimbulkan kerugian bisnis jika tidak mempertimbangkan struktur konsumen Indonesia.
“Pengguna uang tunai di Indonesia masih di atas 90 persen. Generasi baby boomer cenderung menggunakan uang tunai atau kartu kredit. Pelaku usaha ritel harus realistis melihat komposisi pasar,” kata Bhima.
Ia menilai QRIS dan pembayaran digital seharusnya diposisikan sebagai alternatif, bukan kewajiban. Pemaksaan sistem nontunai dinilai berisiko menghilangkan segmen konsumen potensial dengan daya beli tinggi.
“Jika hanya menerima pembayaran digital, pelaku usaha bisa kehilangan konsumen baby boomer yang secara ekonomi justru cukup kuat,” ujarnya.
Inklusi Keuangan Naik, Tapi Belum Merata
Polemik ini terjadi di tengah percepatan digitalisasi sistem pembayaran nasional. Namun, data menunjukkan bahwa literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia masih dalam tahap transisi.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS), indeks literasi keuangan tercatat 66,46 persen, naik tipis dari 65,43 persen pada 2024.
Sementara itu, indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen, meningkat dari 75,02 persen pada tahun sebelumnya. Meski membaik, angka ini menunjukkan masih adanya jutaan masyarakat yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem keuangan formal.
Secara ekonomi, inklusi keuangan berperan penting dalam memperluas akses layanan keuangan, meningkatkan aktivitas konsumsi, serta menekan jumlah masyarakat unbanked yang belum memiliki rekening bank.
Menanggapi fenomena penolakan uang tunai, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah tetap merupakan alat pembayaran sah yang wajib diterima di wilayah Indonesia.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang.
“Transaksi di Indonesia dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kesepakatan dan kenyamanan para pihak,” ujar Denny.
BI memang mendorong penggunaan pembayaran digital yang dinilai lebih efisien dan aman. Namun, uang tunai tetap memiliki peran penting, mengingat keragaman demografi, kondisi geografis, dan tantangan infrastruktur teknologi di berbagai daerah.
Penolakan pembayaran tunai tidak hanya berimplikasi pada citra usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum. UU Nomor 7 Tahun 2011 mengatur ancaman pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta bagi pihak yang menolak pembayaran rupiah.
Di lapangan, praktik cashless only mulai marak di sejumlah pusat perbelanjaan, khususnya di wilayah perkotaan. Berdasarkan pantauan kumparan, beberapa merchant bahkan rela kehilangan konsumen yang tidak dapat bertransaksi secara nontunai.
Namun, sebagian pelaku usaha memilih pendekatan lebih fleksibel, seperti tetap menerima uang tunai pada jam tertentu atau memberikan toleransi bagi konsumen tertentu.
Kasus Roti O menjadi refleksi bahwa transformasi ekonomi digital membutuhkan keseimbangan antara efisiensi bisnis, kepatuhan regulasi, dan inklusivitas. Tanpa pendekatan yang adaptif, digitalisasi justru berpotensi menciptakan eksklusi baru di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi. (hm16)






















