19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Poldasu Lidik Sejumlah Pinjol Ilegal di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu) masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat di Provinsi Sumatera Utara.

“Masih ada enam laporan masyarakat lagi laporan pinjaman online (pinjol) di Kota Medan yang masih dilidik,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (8/11/21).

Dalam kasus pinjol ilegal, sebut Hadi, Mabes Polri sebelumnya telah mengamankan pelaku pinjaman online ilegal di Kabupaten Deli Serdang. Kemudian Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan dua pelaku di Tanjungbalai.

Baca Juga:Kasus Pinjol Ilegal di Sumut, Poldasu Selidiki Melalui Nomor Provider

“Dari 140 perusahaan pinjaman online yang beroperasi di Indonesia, ada sekitar 110 pinjaman online yang dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” terangnya.

Hadi mengimbau, masyarakat untuk lebih waspada menerima pesan pinjaman online (pinjol). “Jadi, apabila ada aplikasi pinjol yang masuk ke hanphone agar berhati-hati dan jangan langsung menerima,” imbau.

“Dan apabila ada bukti korban yang dirugikan dengan modus yang dilakukan para tersangka agar dilaporkan ke polisi,” pungkas juru bicara Polda Sumut itu.

Sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera mengungkap kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal dengan modus mengirim pesan melalui SMS dan whatsapp, Jumat (5/11/21). (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles