13.9 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Pengamat: Penutupan 173 Entitas Pinjol Bisa Kurangi Calon Korban Baru

Medan, MISTAR.ID

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) mengumumkan telah menutup sebanyak 173 entitas pinjaman online (pinjol) pada periode September-Oktober 2023.

Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin mengatakan, penutupan ini dinilai akan mengurangi calon korban baru yang berjatuhan. Apalagi, situasi ekonomi seperti sekarang ini masyarakat sangat rentan terjebak dalam pinjaman online ilegal.

“Sekali pun masyarakat tahu bahwasannya pinjaman online ilegal memiliki banyak resiko, tetapi karena kebutuhan dana segar dengan proses administrasi yang cepat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Terlebih saat ini masyarakat tergerus daya belinya. Dimana pemasukan atau pendapatan bergerak stagnan, justru disisi lain sejumlah harga kebutuhan pokok seperti pangan mengalami kenaikan,” ujarnya, Selasa (14/11/23).

Baca Juga : Hutang ke Pinjol Ilegal, Bagaimana Jika Tak Dibayar?

Untuk itu, Ekonom Sumut ini menilai bahwa langkah untuk menutup sejumlah pinjol ilegal tersebut sudah sangat tepat. Bahkan, bila perlu ada langkah lanjutan untuk menutup pinjaman online ilegal lainnya. Kerentanan masyarakat yang saat ini berhadapan dengan gangguan pengeluaran, bisa membuat masyarakat lebih memilih pinjaman ilegal sebagai jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.

“Saya khawatirkan adalah masyarakat kian menumpuk hutang tanpa memiliki kemampuan untuk membayar. Tren perkembangan kredit konsumsi di Tanah Air itu mengalami peningkatan belakangan ini. Ditambah pengeluaran masyarakat terganggu oleh kenaikan biaya hidup, namun pendapatan yang dimiliki stagnan atau turun,” jelasnya.

Sehingga, dengan upaya yang dilakukan OJK untuk mencegah potensi peningkatan jumlah hutang debitur, salah satunya bisa dengan memerangi kehadiran pinjol ilegal.

Diketahui, selain telah menutup sebanyaj 173 entitas pinjaman onile, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri).

Baca Juga : Ini Daftar 288 Pinjol Ilegal Baru dari OJK

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat. Hal ini sesuai amanat UU PPSK.

Satgas PASTI juga telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. (anita/hm24)

Related Articles

Latest Articles