13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Pemerintah Berencana Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan

 

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah berencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan. Mengingat bahwa masih diperlukan beberapa penyesuaian peraturan, terutama yang berkaitan dengan pajak.

Mengingat nilai Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah mencapai Rp500 juta, penghapusan kredit macet tersebut tidak lebih dari Rp350 juta, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menyatakan pada Senin (17/7/23) bahwa, berdasarkan aturan PP 110 tahun 2000, penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta, karena tentu saja sekarang KUR itu sudah Rp500 juta. Oleh karena itu, kami meminta agar plafon dinaikkan sesuai dengan KUR.

Ia menyatakan bahwa ada undang-undang yang mendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet. Airlangga menyatakan bahwa UU Nomor 10 Tahun 1998 mengenai perbankan memiliki persyaratan.

Baca juga : KKM Kembali Diskusi, Mencari Cara Hadapi Mafia Lelang

Menurut Airlangga, aturan tersebut memungkinkan bank melakukan penghapusbukuan kredit dalam kasus di mana mereka menghadapi kesulitan dalam menjalankan bisnis mereka.

Ada juga Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 dan 15 Tahun 2012 dan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2019 yang berkaitan dengan penilaian aktiva umum, menurutnya.

Pasal 250 dan 251 dari UU terbaru tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tahun 2023 Ada peraturan yang mengatur bank BUMN untuk menghapus buku dan menghapus piutang macet perusahaan kecil dan menengah (UMKM).

Pasal 250 UU PPSK memungkinkan penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM untuk mendukung kelancaran akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

Selain itu, dalam artikel tersebut disebutkan bahwa penghapusbukuan dapat dilakukan jika telah dilakukan restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan terbaik, termasuk rektrukturisasi, tetapi tidak tertagih.

Meskipun demikian, Pasal 251 menyatakan bahwa kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank dalam penghapusbukuan merupakan kerugian individu.

Selain itu, UU PPSK menyatakan bahwa itu bukan kerugian keuangan negara jika tindakan tersebut dapat dibuktikan sebagai tindakan yang bermoral.

Ayat 3 Pasal 251 UU PPSK menyatakan bahwa “Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Baca juga : 25 Pinjol Potensi Kredit Macet, OJK akan Beri Sanksi

Airlangga menyatakan bahwa 912.259 debitur UMKM termasuk dalam kategori kolektibilitas dua, atau dalam perhatian, dan 246.324 debitur termasuk dalam kategori kolektibilitas lima, atau macet.

Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan membuat standar yang akan dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah, yang akan menjadi turunan dari UU PPSK. Kriteria ini akan berkaitan dengan penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet. (KBRN/hm19)

 

Related Articles

Latest Articles