19.6 C
New York
Friday, July 19, 2024

Pemerintah Bentuk Satgas Impor Ilegal, Bertugas Hingga Desember 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Tugas satgas tersebut di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pembentukan satgas tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal Kamis 18 Juli 2024.

Satgas tersebut dibentuk karena mendapat banyaknya laporan dari pelaku industri tekstil yang terdampak arus barang impor ilegal sehingga gulung tikar.

Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas mengaku telah mencatat keluhan yang datang dari Kementerian Perindustrian, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, dan asosiasi lainnya.

Baca juga: Pemerintah Diusulkan Bentuk Satgas Pemberantasan Impor Ilegal

“Hampir semua (laporan) sama pada kita, terkait produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan SNI dan lain-lainnya sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain,” ujar Zulhas pada Jumat (19/7/24).

Selain itu, pembentukan satgas juga sesuai Pasal 139 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan bahwa menteri perdagangan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.

Secara rinci, satgas ini beranggotakan 11 kementerian/lembaga yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan dan KADIN.

“Karena daerah tertentu juga harus pemerintah daerah (bertindak). Tujuannya menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor,” tambah Zulhas.

Baca juga: Soal Impor Dokter Asing, Pengamat Sosial: Perlu Peninjauan Kembali

Ia menyebut tugas satgas impor ilegal termasuk melakukan inventarisasi permasalahan terkait barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Satgas juga bertugas menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, dan melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, termasuk standar SNI dan pajak.

Selanjutnya, satgas juga bakal melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, juga dilakukan tindakan hukum sesuai dengan kebenaran berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

Zulhas menegaskan bahwa satgas tersebut akan efektif bekerja mulai Selasa 23 Juli 2024 dan masa kerja berakhir pada Desember 2024. Setelah itu, keberadaan satgas tersebut akan dievaluasi apakah masa kerjanya akan diperpanjang atau tidak.

“Berlaku sejak tanggal ini sampai akhir tahun, jadi karena dia waktunya setahun, sampai tahun berjalan, jadi sampai akhir tahun, Desember 2024. Nanti kalau dilihat bagaimana pemerintahan yang akan datang, nanti akan dilihat lagi apakah diperlukan lanjut atau tidak,” tuturnya.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles