12.2 C
New York
Tuesday, October 29, 2024

OJK Wajibkan Semua Bank Ikut Anti Penipuan Online

Jakarta, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan cara melindungi masyarakat terhadap penipuan daring (online) dengan berencana mewajibkan semua bank untuk bergabung dalam tim pusat anti penipuan atau ‘Anti-Scam Center’.

Kepala Eksekutif Pengawas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, semua bank harus ikut terlebih bank yang sering dipergunakan untuk fraud dan scam.

Wanita yang akrab disapa Kiki itu mengatakan inisiasi pemerintah untuk membentuk tim khusus muncul setelah melihat maraknya kasus-kasus penipuan (fraud dan scam) secara daring yang terjadi kepada masyarakat.

Baca juga:BRI Pematangsiantar Imbau Nasabah Waspada Penipuan Online Jelang Lebaran

Ia menilai penipuan daring tidak terlepas dari inovasi digital yang terus berkembang hingga saat ini. Sehingga sangat diperlukan solusi aktif dari pemerintah dan semua pemangku kepentingan lain, khususnya perbankan untuk dapat menindak aksi kejahatan tersebut.

“Ini sudah sangat sering terjadi hampir setiap hari kita mendengar orang, misalnya OTP-nya kecuri, uangnya hilang dan lain-lain. Ini sudah kita petakan, nanti datanya kita sampaikan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun itu, angka kehilangan masyarakat dari fraud and scam itu sangat besar,” jelasnya.

Kiki mengatakan bahwa di negara lain, pembentukan tim Anti-Scam Center telah banyak, seperti Negara Singapura, dan untuk di Indonesia dalam waktu dekat akan dibentuk.

Baca juga: Modus Penipuan Online yang Masih Terjadi di 2024

“Kita belajar di negara lain, bagaimana semua perbankan ini didudukkan di dalam satu ruangan, kemudian jika terjadi fraud and scam yang dilaporkan masyarakat bisa langsung kekejar. Semoga itu bisa recovery asset-nya lumayan,” ujarnya.

Adapun Anti-Scam Center diharapkan mampu mendeteksi berbagai rekening bank yang disalahgunakan dalam kegiatan ilegal, baik sebagai rekening penampungan maupun penerima manfaat terakhir (beneficial owner).

Anti-Scam Center merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo. (antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles