OJK Libatkan PPATK dalam Penyelesaian Kasus Gagal Bayar Lender PT Dana Syariah Indonesia

PPATK. (foto: istimewa/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyelesaian kasus gagal bayar (galbay) lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Saat ini, PPATK juga telah memblokir rekening milik DSI sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah.
Dilibatkannya PPATK dalam kasus ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK dengan Paguyuban Lender DSI, Selasa (30/12/2025). PPATK diminta untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI.
"Benar, kami lakukan penghentian dalam rangka perlindungan terhadap nasabah yang dirugikan," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu (31/12/2025).
Selain rekening institusi, Ivan mengatakan pihaknya juga turut memblokir pihak lain yang diduga beririsan dengan aktivitas transaksi DSI. Namun, ia tak menjelaskan rinci pihak yang dimaksud.
"Penghentian bukan hanya pada rekening PT DSI, namun pihak-pihak lain terkait yang menerima aliran dana dari PT DSI dalam rangka proses analis," katanya.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap DSI.
Menurutnya, pertemuan dengan lender DSI merupakan bentuk komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam melindungi konsumen. Ia mengaku telah menjalankan berbagai upaya sesuai dengan kewenangannya.
Adapun saat ini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. OJK juga telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025.
Sanksi tersebut melarang DSI melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam atau borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
BERITA TERPOPULER























